PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
A.
Pendahuluan
1. Penghuni
Negara
Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara
adalah adanya penduduk atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara adalah
semua orang yang mendiami negara wilayah negara pada waktu tertentu yang tunduk
pada peraturan dan pemerintah setempat. Mereka, secara sosiologis, lazim di
namakan ‘rakyat’ dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang di
persatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.
2.
Menurut Soepomo, penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal
tetap dalam suatu negara. Sah artinya tidak betentangan dengan
ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan
mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan.
Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada
orang lain yang bukan penduduk, misalnya seorang wisatawan yang berkunjung
dalam suatu negara.
3. Rakyat
atau penduduk yang mendiami suatu negara di tinjau dari segi hukum, terdiri
dari:
a. Warga
negara, yaitu setiap orang yang memiliki ikatana hukum dengan pemerintah negara
tersebut.
b. Orang
asing, yaitu warga negara asing yang bertempat tinggal pada negara tersebut
atau semua orang yang bukan warga negara.
B.
Pewarganegaraan
di Indonesia
1.
Pengertian
Warga Negara
Di bawah ini ada beberapa pengertian warga
negara seperti berikut:
a. A.S. Hikam mendefenisikan
bahwa warga negara merupakan terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk
negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara, karena kawula negara lebih berarti objek yang
berarti orang yang di miliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b. Koerniatmanto S. Mendefenisikan
warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga
negara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap
negaranya.
c. Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 Pasal 26)
dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 Pasal 26 ini, di
nyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada
Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia.
d. UU
No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.l
e. Warga
negara sebuah negara dapat di bedakan antara lain:
1) Warga
negara asli (pribumi), yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa,
suku Madura, suku Dayak, dan sebagainya merupakan warga negara asli Indonesia.
2) Warga
negara keturunan asing (vreemdeling),
yaitu warga negara asing yang telah menjadi WNI. Misalnya, WNI keturunan
Tionghoa, Timur Tengah, India, dan sebagainya.
Hal yang perlu di
ingat adalah bahwa warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk
negara itu. Misalnya, wrga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
negeri. Penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia
tinggal. Misalnya, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.
Asas
Kewarganegaraan
Ada dua kriteria umum yang di pergunakan untuk
menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu
a.
Asas
Ius Sanguinis (Unsur Darah Keturunan)
Asas Ius
Sanguinis (keturunan) adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di
mana orang tersebut di lahirkan.
Keuntungan dari asas ius sanguinis antara
lain:
1) Akan
memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2) Tidak
akan memutuskan hubungan antara negara dan warga negara yang lahir di luar
negeri;
3) Makin
menumbuhkan semangat nasionalisme;
4) Bagi
negara seperti Cina daratan, orang Cina perantauan yang tidak menetap pada
suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap di akui sebagai warga negaranya
meskipun lahir di tempat lain. Hal ini akan menumbuhkan ikatan batin dengan
negara leluhurnya.
b.
Asas
Ius Soli (Unsur Daerah Tempat Kelahiran)
Asas ius
soli atau tempat kelahiran adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat di mana ia di lahirkan, terkecuali
anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam
dinas. Contohnya, seseorang yang lahir di negara A, adalah warga negara A,
walaupun orang tuanya adalah warga negara B. Di samping asas tersebut, dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang di pergunakan dua stelsel, yaitu:
1) Stelsel
Aktif, yakni untuk menjadi warga negara suatu negara seseorang harus melakukan
tindakan-tindakan secara aktif. Akibat penerapan stelsel aktif ini melahirkan hak opsi, yakni hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan.
2) Stelsel
Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya di anggap sebagai warga negara tanpa
melakukan sesuatu tindakan hukum. Akibat penerapan stelsel pasif ini menimbulkan
hak repudasi, yakni hak untuk menolak
suatu kewarganegaraan.
3.
Masalah
Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan terjadi apabila dua
negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda. Contohnya, Cina merupakan
warga negara yang menganut asas ius sanguinis atau keturunan, artinya
orang-orang keturunan Cina di manapun ia berada merupakan warga negara Cina.
Indonesia menganut asas ius soli atau tempat kelahiran, artinya apapun
keturunannya orang yang di lahirkan di wilayah Indonesia merupakan warga negara
Indonesia. Perbedaan asas yang di anut suatu negara inilah yang menimbulkan
adanya masalah kewarganegaraan, baik dwikewarganegaraan (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan (Apatride).
a.
Dwikewarganegaraan
(Bipatride)
Bipatride terjadi apabila
seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli, maka kedua negara tersebut
menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya.
b.
Tanpa
Kewarganegaraan (Apatride)
Apatride terjadi apabila
seorang anak yang negara orang tuanya menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut tidak mendapatkan kewarganegaraan.
C.
Sejarah
Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia
1.
Proklamasi
Sebagai pelaksanaan Pasal 26, tanggal 10 April
1946, di undangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang di maksud dengan warga
negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah
a. Penduduk
asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu;
b. Istri
seorang warga negara Indonesia;
c. Keturunan
dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing;
d. Anak-anak
yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak di akui dengan cara
yang sah;
e. Anak-anak
yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak mempunyai kewarganegaraan
Indonesia,meninggal;
f.
Orang bukan penduduk asli yang paling
akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan
telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Dalam hal ini, bila berkeberatan
menjadi warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia
adalah warga negara dari negara lain;
g. Masuk
menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
2.
Persetujuan
Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Dalam KMB (1949) di capai suatu persetujuan
perihal penentuan warga negara antara RI dan Kerajaan Belanda. Menurut
persetujuan itu yang menjadi warga negara RI pada tanggal 27 Desember 1949
ialah
a. Penduduk
“asli” Indonesia yaitu mereka yang dulu termasuk golongan “Bumiputera”, yang berkedudukan
di wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di
negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia-Belanda), maka mereka
berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27
Desember 1949.
b. Orang
Indonesia, kawula negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau
Antillen (koloni Belanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan
Belanda, maka mereka berhak memilih atau memperoleh kewarganegaraan Belanda
dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949. Jika mereka lahir di
Kerajaan Belanda, mereka memperoleh kewarganegaraan Belanda, akan tetapi mereka
berhak memilih kewarganegaraan RI dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27
Desember 1949.
c. Orang
Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam
bulan di wilayah RI, apabila dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember
1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia (hak repudiasi=hak menolak
kewarganegaraan).
d. Orang
Belanda yang di lahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam
bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember
menyatakan memilih warga negara Indonesia (hak repudiasi=hak menolak
kewarganegaraan).
e. Orang
asing (kawula negara Belanda bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan
bertempat tinggal di RI apabila dalam waktu dua tahun setelah tanggak 27
Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia).
3.
Pewarganegaraan
Berdasarkan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang
berlaku hingga sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak
di undangkan pada tanggal 1 Agustus 1958. Beberapa bagian dari undang-undang
itu, yaitu yang mengenai ketentuan-ketentuan siapa warga negara Indonesia, status
anak-anak, dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan, di tetapkan berlaku surut
hingga tanggal 27 Desember 1949. Hal-hal selengkapnya yang di atur dalam UU No.
62 tahun 1958 antara lain:
a. Orang
Yang Dinyatakan Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Menurut Undang-Undang itu warga negara
Indonesia adalah
1) Mereka
berdasarkan UU atau peraturan atau perjanjian, yang terlebih dahulu berlaku
(berlaku surut). Jadi, setiap orang yang sudah menjadi warga negara Indonesia
menurut UU No. 3 tahun 1946, maupun persetujuan KMB perihal kewarganegaraan
ataupun menurut peraturan-peraturan lain, tetap di akui sebagai warga negara
Indonesia.
2) Mereka
yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tentukan dalam Undang-Undang itu.
Sebaliknya, seseorang dapat menjadi orang asing jika ia tidak memenuhi syarat
sebagai warga negara, seperti yang di sebutkan di atas. Selain itu, mungkin
juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena
a) Dengan
sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI.
b) Menolak
kewarganegaraan RI karena khilaf atau ikut-ikutan saja.
c) Di
tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang
menolak kewarganegaraan RI.
b. Di
samping warga negara yang berdasarkan peraturan perundangan lebih dahulu telah
berlaku, maka seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia, jika ia memenuhi
syarat-syarat berikut:
1) Pada
waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluaragaan dengan seorang warga negara
Indonesia (misalnya ayahnya adalah WNI);
2) Lahir
dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu
meninggal dunia adalah warga negara RI;
3) Lahir
dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak di ketahui;
4) Memperoleh
kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958, misalnya:
a) Anak
asing belum berumur 5 tahun yang di angkat oleh seorang warga negara RI apabila
pengangkatan itu di sahkan oleh Pengadilan Negeri;
b) Anak
di luar perkawinan dari seorang ibu WNI;
c) Menjadi
warga negara karena pewarganegaraan, dan lain-lain.
c. Sebaliknya
seorang dapat menjadi asing jika ia tidak memenuhi syarat sebagai warga negara,
seperti yang di sebutkan di atas.
Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia
menjadi orang asing karena
a) Dengan
sengaja, insyaf dan sadar menolak kewarganegaraan RI;
b) Menolak
kewarganegaraan RI karena khilaf atau ikut-ikutan saja;
c) Di
tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang
menolak kewarganegaraan RI.
D.
Pewarganegaraan
atau Naturalisasi
1.
Pengertian
Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan sesuatu negara. Sedangkan jika di
pandang dari segi hukum, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang
menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Dalam praktik, naturalisasi dapat terjadi
karena dua hal, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
a. Naturalisasi
biasa, yaitu suatu naturalisasi yang di lakukan oleh orang asing melalui
permohonan dan prosedur yang telah di tentukan. Permohonan perwarganegaraan itu
di lakukan sebagai berikut:
1) Permohonan
di ajukan secara tertulis dan bermateri kepada Menteri Kehakiman melalui
Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon;
2) Permohonan
harus di tulis dalam bahasa Indonesia, serta bersama dengan permohonan itu
harus di sampaikan bukti-bukti tentang umur, persetujuan istri, kecakapn
berbahasa Indonesia, dan lain-lain.
Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh
pemohon ialah
Ø Sudah
berumur 21 tahun;
Ø Lahir
dalam wilayah RI atau bertempat tinggal
yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10
tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
Ø Apabila
ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari
istrinya;
Ø Dapat
berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah
Indonesia, serta tidak pernah di hukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan
RI;
Ø Dalam
keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah;
Ø Bersedia
membayar kepada Kas Negeri uang asejumlah antara Rp. 500,-sampai Rp. 10.000,-
bergantung pada penghasilan setiap bulan;
Ø Mempunyai
mata pencaharian yang tetap;
Ø Tidak
mempunyai kewarganegaraan yang lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI;
b. Naturalisasi
istimewa, yaitu pewarganegaraan yang di berikan oleh pemerintah (presiden)
dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan
telah berjasa terhadap negara. Contohnya, pewarganegaraan istimewa yang di
berikan Presiden Megawati Soekarno Putri kepada pemain bulu tangkis nasional
Hendrawan, pada saat akan mengikuti Piala Thomas di Kuala Lumpur Malaysia.
2.
Akibat
Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat bukan bagi
istri dan anak-anak orang yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
Akibat-akibatnya adalah sebagai berikut:
a. Seorang
perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara RI memperoleh
kewarganegaraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang di peroleh seorang
suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang
suami kehilangan kewarganegaraan RI, maka dengan sendirinya istrinya kehilangan
kewarganegaraan itu.
b. Anak
yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hukum kekeluargaan
dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh
kewarganegaraan RI.
c. Kewarganegaraan
RI yang di peroleh seorang ibu berlaku
juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan denga
ayahnya, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
3.
Kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia
Seorang warga negara Indonesia dapat
kehilangan kewarganegaraannya karena hal-hal berikut:
a. Kawin
dengan seorang laki-laki asing;
b. Putusnya
perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia;
c. Anak
seorang orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
d. Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri;
e. Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain;
f.
Di akui oleh seorang asing sebagai
ankanya;
g. Di
angkat anak secara sah oleh orang asing;
h. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan
Menteri.
i.
Masuk dalam dinas asing tanpa izin
terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI;
j.
Mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing;
k. Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;
l.
Mempunyai paspor dari negara asing;
m. Bertempat
tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, kecuali jika ia ada
dalam dinas negara RI.
Jika
kewarganegaraan Indonesia itu diperoleh dengan cara yang tidak sewajarnya,
misalnya atas keterangan-keterangan yang tidak benar, maka yang berwajib dapat
mencabut kembali kewarganegaraan itu.
4.
Undang-Undang
No. 3 Tahun 1976
Pada tanggal 5 April 1976 Presiden Republik
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan
Pasal 18 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1976 No. 20).
Sebagai dasar pertimbangan di keluarkannya
Undang-Undang ini adalah hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa
berkenaan dengan adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri di
sebabkan hal-hal di luar kesalahannya dan menyatakan keinginan tetap menjadi
warga negara Republik Indonesia.
b. Bahwa
berkenaan dengan itu perlu di berikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
c. Bahwa
berhubungan dengan itu, di pandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
E.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1.
Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Pada
hakikatnya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan
antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepetingan umum.
b. Upaya
menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan
tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik
sipil maupun militer) bahkan negara.
c. Jadi,
dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang
harus di laksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak
boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
d. Karena
itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus di ikuti
dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab
asasi manusia) dalam kehidupan pribadi bermasyarakat dan bernegara.
e. Jadi,
dapat di simpulkan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM,
dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi
(HAM, KAM, dan TAM) yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam
tatanan kehidupan pribadi, bermasyarakat, kebangsaan, kenegaraan dan pergaulan global
tidak berjalan secara seimbang, dapat di pastikan akan menimbulkan kekacauan,
anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat manusia.
2.
Jaminan
terhadap Hak Asasi Manusia
Jaminan terhadap hak asasi manusia bukan milik
negara yang menganut asas individualis saja, tetapi di miliki dan di akui
secara universal oleh negara-negara di dunia ini. Hal ini terbukti, pada
tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil mengesahkan Piagam Hak Asasi Manusia
Sedunia. Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia PBB dimuat dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang di kenal dengan sebutan “Universal Declaration of Human Rights”
(Pernyataan Sedunia Tentang Hak-Hak Manusia) yang terdiri atas 30 Pasal. Secara
singkat, perincian pernyataan Hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:
a. Hak
kebebasan politik (Pasal 2-21), antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan
berserikat.
b. Hak
sosial (Pasal 22-23), antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
c. Hak
beristirahat dan liburan (Pasal 24).
d. Hak
akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan
keselematan diri sendiri, serta keluarganya.
e. Hak
asai pendidikan (Pasal 25) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
3.
Kebebasan
Hak Asasi Manusia
Empat kebebasan Hak Asasi Manusia atau The Four Freedom itu isinya adalah
a. Kebebasan
untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat ( Freedom
of speech).
b. Kebebasan
untuk memilih agam sesuai dengan keyakinannya (Freedom of Religion).
c. Kebebasan
dari rasa takut (Freedom From Fear).
d. Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (Freedom
From Want).
4.
Pengaruh
Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia
Pengaruh pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia yang
di keluarkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (Universal Declaration of Human Rights) sangat besar dalam
penyusunan UUD RIS 1949 dan UUDS 1950. Pengaruh tersebut terlihat dari
banyaknya hak asasi manusia yang di atur dalam kedua konstitusi tersebut. Hal
ini dapat di maklumi karena UUD RIS 1949 dan UUDS 1950 di susun setelah
pernyataan hak-hak asasi manusia dunia ( Universal
Declaration of Human Rights) lahir. Di samping itu, Indonesia pada waktu
itu memperoleh pengaruh liberalisme (paham kebebasan) sesuai dengan paham
individu (individualisme).
5.
Hak
dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan dan di
berlakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi, lahirnya UUD 1945
adalah sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Hak-hak asasi manusia di sahkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tiga tahun
setelah lahirnya UUD 1945. Jika kita memerhatikan dan memperhitungkan hari
lahirnya saja, orang tentu mengira bahwa dalam UUD 1945 tidak mungkin tercantum
hak-hak asasi manusia. Akan tetapi, dalam kenyataannya hak-hak asasi manusia
dan pelaksanaannya telah tercantu dalam UUD 1945.
a. Prinsip-Prinsip
Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Dalam hubungannya dengan hak asasi manusia,
Pancasila mengajarkan hal-hal sebagai berikut:
1) Seseungguhnya
Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta, termasuk manusia.
2) Tuhan
Yang Maha Esa mengatur alam semesta dengan hukumnya supaya tetap utuh, harmonis
dan sejahtera.
3) Manusia
adalah makhluk Tuhan yang diberkati-Nya dengan martabat yang luhur serta dengan
hati nurani dan akal budi.
4) Manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mendapat anugerah-Nya berupa kehidupan,
kebebasan dan harta milik.
5) Sebagai
makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya,
yaitu
a) Berterimah
kasih, berbakti, dan bertakwah kepada-Nya atas anugerah dan karunia-Nya itu.
b) Mencintai
semua manusia dengan memelihara hubungan antara sesama manusia.
c) Memelihara
dan menghargai hak-hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu sebagai
prasyarat kehidupan.
d) Menyadari
pelaksanaan hukum-hukum yang berlaku.
e) Mencintai
dan berbakti kepada orang tua, keluarga, dan guru.
b. Prinsip-Prinsip
atau dasar-dasar pikiran tentang hak-hak asasi manusia di dalam Pembukaan UUD
1945 secara garis besar adalah sebagai berikut:
1) Kemerdekaan
Indonesia sesungguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Prinsip
mengakui dan meyakini warga negara Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu, bangsa Indonesia dan pribadi warga negaranya berkewajiban
selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Segenap
bangsa Indonesia menganut bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan
warga negara, segenap golongan, dan lapisan masyarakat.
3) Negara
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Prinsip pengakuan
dan jaminan hak-hak asasi kesejahteraan sosial dan ekonomi serta sosial warga
negara.
4) Negara
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia dan
menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, dan kesejahteraannya.
5) Negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila. Oleh
karena itu, lembaga negara atau pemerintah Indonesia berkewajiban menegakkan
hukum dan keadilan demi hak-hak asasi warga negara, keadilan, dan kebenaran.
c. Hak
Asasi Manusia yang Tercantum dalam UUD 1945
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, di
jabarkan hak asasi warga negara dalam pasal-pasal UUD 1945,yakni
1) Pasal
27 ayat (1), “. . .segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada
pengecualiannya”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak persamaan hak
semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Ini berarti bahwa semua warga
negara, baik pejabat maupun bukan pejabat, baik kaya atau pun miskin, harus
mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum. Dengan kata lain, siapa yang
bersalah harus di hukum. Meskipun demikian, tiap orang yang di adili tetap
mempunyai hak membela diri yang di lakukan oleh terdakwa sendiri dan atau oleh
pembela.
2) Pasal
27 Ayat (2), “. . . Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan martabat
manusia. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh pekerjaan dan mencapai
penghidupan yang layak dan sebagai manusia.
3) Pasal
27 ayat (3), setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal ini merupakan hasil amandemen terhadap UUD 1945. Artinya, setiap
warga negara mempunyai hak untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Misalnya, mempunyai kesempatan yang sama untuk memasuki dinas kemiliteran, atau
ambil bagian dalam sistem hankamrata.
4) Pasal
28, dalam pasal ini terkandung hak-hak warga negara sebagai berikut:
a) Hak
untuk berorganisasi. Hak beroranisasi ini mencakup hak mendirikan, menjadi
pengurus atau menjadi anggota organisasi. Sedang jenis organisasinya bisa
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi yang di bentuk
masyarakat, seperti LSM.
b) Berkumpul,
meliputi berkumpul dalam ruangan, misal diskusi, rapat, konferensi dan
lain-lain. Berkumpul di luar ruangan, misalnya kampanye, pawai, demonstrasi,
dan lain-lain.
c) Mengeluarkan
pendapat secara lisan, misalnya menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan,
audiens di muka DPR, dan lain-lain. Secara tulisan, mislanya melalui media
massa, petisi atau pamflet, dan media cetak lainnya.
5) Pasal
28A, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
6) Pasal
28B ayat (1), setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
7) Pasal
28B ayat (2), setiap ank berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8) Pasal
28C ayat (1), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
9) Pasal
28C ayat (2), setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
10) Pasal
28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
11) Pasal
28D ayat (2), setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
12) Pasal
28D ayat (3), setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
13) Pasal
28D ayat (4), setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
14) Pasal
28E ayat (1), setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewrganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
15) Pasal
28E ayat (2), setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
16) Pasal
28E ayat (3), setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
17) Pasal
28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
18) Pasal
28G ayat (1), setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
19) Pasal
28G ayat (2), setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
20) Pasal
28H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
21) Pasal
28H ayat (2), setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
22) Pasal
28H ayat (3), setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
23) Pasal
28H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
24) Pasal
28I ayat (1), hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk
di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di
kurangi dalam keadaan apapun.
25) Pasal
28I ayat (2), hak untuk tidak di perlakukan secara diskriminatif.
26) Pasal
28I ayat (3), hak mendapatkan kehormatan identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional.
27) Pasal
28I ayat (4), hak mendapatkan perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi.
28) Pasal
28I ayat (5), hak jaminan terhadap jaminan hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis.
29) Pasal
29, ayat (2), “. . . Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pasal ini merupakan pencerminan hak asasi pribadi (personal rights) dalam memilih, menentukan dan memeluk sesuatu
agama sesuai dengan keyakinannya.
30) Pasal
30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dalam usaha petahanan keamanan
negara.
31) Pasal
31 ayat (1), “. . . Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal
ini merupakan pengakuan dan jaminan hak memperoleh pendidikan.
32) Pasal
31 ayat (2), “. . . Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar”.
33) Pasal
33, hak dalam bidang ekonomi.
34) Pasal
32, hak dalam bidang kebudayaan.
35) Pasal
34, hak dalam bidang sosial.
d. Kewajiban
warga negara menurut UUD 1945 antara lain adalah sebagai berikut:
1) Pasal
23A, kewajiban membayar pajak.
2) Pasal
27 ayat (1), kewajiban menaati hukum dan pemerintah.
3) Pasal
27 ayat (3), kewajiban pembelaan negara.
4) Pasal
28J ayat (1), kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
5) Pasal
28J ayat (2), hak tunduk pada pembatasan undang-undang dalam menjalankan hak
asasi manusia.
6) Pasal
30 ayat (1), kewajiban ikut serta dalam upaya pertahanan keamanan negara.
7) Pasal
31 ayat (2), kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar.
6.
Hak
dan Kewajiban Asasi Warga Negara menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia meliputi 10 bab yang terdiri dari 105 pasal, yaitu
a. Bab
I tentang Ketentuan Umum yang berisi 1 pasal.
b. Bab
II tentang Asas-Asas Dasar, yang terdiri dari 7 pasal, yaitu pasal 2 sampai
dengan pasal 8.
c. Bab
III tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia, yang terdiri dari 10
bagian, yaitu
1) Bagian
satu, hak untuk hidup.
2) Bagian
kedua, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Bagian
ketiga, hak mengembangkan diri.
4) Bagian
keempat, hak memperoleh keadilan.
5) Bagian
kelima, hak atas kebebasan pribadi.
6) Bagian
keenam, hak atas rasa aman.
7) Bagian
ketujuh, hak atas kesejahteraan.
8) Bagian
kedelapan, hak turut serta dalam pemerintah.
9) Bagian
kesembilan, hak wanita.
10) Bagian
kesepuluh, hak anak.
d. Bab
IV tentang Kewajiban Dasar Manusia yang terdiri dari 4 pasal, yaitu dari pasal
67 sampai dengan pasal 70.
e. Bab
V tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah, yaitu pasal 71 dan 72.
f.
Bab VI tentang Pembatasan dan
Larangan, yaitu pasal 73 dan 74.
g. Bab VII tentang Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, yaitu dari pasal 75 sampai dengan 99.
h. Bab
VIII tentang Partisipasi Masyarakat, yaitu pasal 100 sampai dengan 103.
i.
Bab IX tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 104.
j.
Bab X tentang Ketentuan Peralihan
terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 105.
k. Bab
XI tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 106.
Dalam
undang-undang tentang hak asasi manusia, di samping di atur hak juga di atur
kewajiban dasar manusia, antara lain:
a. Kewajiban
patuh terhadap undang-undang, hukum dasar tertulis, hukum internasional
mengenai HAM.
b. Kewajiban
membela negara.
c. Kewajiban
menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
d. Kewajiban
tunduk pada pembatasan UU dalam melaksanakan hak asasi manusia.
F.
Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara
1. Berdasarkan
pancasial, khususnya sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, mengajarkan
bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama.
2. Yang
dimaksud dengan martabat ialah tingkatan harkat kemanusiaan atau kedudukan yang
terhormat. Harkat ialah nilai diri, nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang
dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia.
3. Mengakui
persamaan derajat, hak, dan kewajiban antar sesama manusia adalah pengakuan
bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki kesamaan, yaitu sebagai
berikut:
a. Tingkat, martabat, dan kedudukan sebagai makhluk Tuhan yang
berbekal kemampuan kodrat, dan hak serta kewajiban asasi.
b. Wewenang dan kekuasaan dasar yang melekat pada dirinya.
c. Keharusan untuk melakukan suaru norma tertentu.
Oleh
karena itu, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagai
manusia kita dituntut untuk saling menghormati dan saling menghargai, saling
bekerja sama satu dengan yang lainya, sehingga tercipta hubungan yang harmonis
antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain. Hal ini di
sebabkan kita dihadapkan dengan orang lain yang sama-sama memiliki hak asasi
sebagai pemberian Tuhan.
4. Hak asasi atau hak dasar atau hak pokok sifatnya universal.
Artinya, hak dasar ini dimilki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan
dari pribadi siapapun, darimanapun, dan kapanpun manusia itu berbeda. Dengan demikian,
setiap warga negara dihjamin hak asasinya sekaligus dituntut kewajibanya, yaitu
menghormati hak asasi orang lain.
5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara merupakan salah satu
bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
6. Untuk mewujudkan sikap penghargaan terhadap persamaan kedudukan
warga negara, maka perlu dikembangkan nilai-nilai pluralisme (kemajemukan),
sehingga akan melahirkan sikap kesetaraan dalam kehidupan masyrakat, bangsa,
dan negara. Nilai-nilai pluralisme yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang
ingin mengapus sekat-sekat primordialisme dalam pola dan yang proses interaksi
sosial manusia dalam kehidupan.
7. Masyarakat majemuk adalah masyrakat dimana sejumlah etnis dan
golongan hidup secara berdampingan yang sebagian besar berbeda satu dengan yang
lain.
8. Primordialisme adalah pengelompokan manusia berdasarkan pada
ikatan sempit, seperti agama, suku, ras, atau kedaerahan. Nilai-nilai
pluralisme ini sejalan dengan dasar falsafa bangsa Indonesia yaitu Pancasila
serta semboyang bhinneka tunggal ika. Dalam kondisi mayrakat seperti ini maka
perlu dikembangkan nilai-nilai kesataraan antar warga masyrakat.
9.
Kesataraan atau
egalitarianisme merupakan salah satu nilai fundamental yang diperklukan bagi
masyarakat yang majemuk seperti
Indonesia ini . Nilai-nilai kesetaraan perlu dikembangkan dan
dilembagakan dalam semua sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kesetaraan disini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi
setiap warga negara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warga negara tanpa
membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun
agama. Nilai ini diperlikan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang
sangat multietnis, multibahasa, multidaerah, dan multiagama.
10. Sikap dan tingkah laku yang diharapkan membawa kesadaran bahwa
a. Kita diciptakan oleh Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama.
Oleh karena itu, kita harus saling hormat-menghormati.
b. Kita sadar bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban sebai warga
negara yang sama.
c. Tidak boleh membeda-bedakan suku dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
d. Tidak membeda-bedakan keturunan
e. Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan agama dan
kepercayaanya.
f. Tidak membeda-bedakan manusia
berdasarkan jenis kelamin.
g. Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan kedudukan sosial.
h. Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulitnya.
i. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Heterogenitas masyarakat Indonesia
sering kali mengundang masalah, khususnya bila terjadi komunikasi yang salah
antar kelompok yang kemudian berkembang luas menjadi konflik. Konflik Ambon,
Poso, dan Maluku merupakan contoh belum dihayatinya nilai-nilai pluralisme dan
kesetaraan antarwarga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
11. Bentuk-bentuk penghargaan terhadap persamaan kedudukan warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara, antara lain
sebagai berikut:
a.
Menghargai persamaan
kedudukan warga negara dalam bidang politik, misalnya
1) Mempunyai kesempatan yang sama untuk mendirikan partai politik.
2) Mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus atau
anggota partai politik.
3) Mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperebutkan
jabatan-jabatan politik, seperti jabatan presiden dan wakil presiden, mentri ,
kepala daerah, anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
4) Mendapatkan perlakuan yang sama untuk didengar aspirasi
politiknya.
5) Menggunakan hak pilihnya, baik hak pilih pasif maupun hak pilih
aktif.
6) Mengikuti kampanye dalam pemilihan umum sesuai dengan
aspirasinya.
7) Membentuk lembaga swadaya
masyarakat sebagai sarana mengkritis setiap kebijakan pemerintah.
8) Memberikan input dalam sistem politik, baik berupa dukungan atau
penolakan terhadap suatu kebijakan pemerintah.
b.
Menghargai persamaan
kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi, misalnya
1) Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha.
2) Mendapatkan kesempatan yang sma dalam mengembangkan bisnis.
3) Hak yang sama dalam mendirikan badan usaha swasta.
4) Hak yang sma dalam mendapatkan akses pasar (informasi opasar).
5) Hak yang sama dalam mendapatkan akses bahan baku.
6) Hak yang sama dalam mendapatkan akses teknologi
7) Hak yang sama dalam mendapatkan akses sumber modal.
8) Hak yang sama dalam mendapatkan pembinaan usaha bagi UKM.
9) Hak yang sama untuk mendapatkan hak milik bagi pribadi atau
bersama-sama.
10) Hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang.
c.
Mendapatkan persamaan
kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya, misalnya
1) Hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan.
2) Hak yang sama dalam memilih pendidikan.
3) Hak yang sama dalam mengembangkan bakat dan minat.
4) Hak yang sama dalam mengembangkan kebudayaan.
5) Hak yang sama dalam menikmati hasil kebudayaan.
6) Hak yang sama dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
7) Hak yang sma dalam mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan.
8) Hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaa.
9) Hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
10) Khak yang sama untuk menikmati hasil kebudayaan.
11) Hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial.
12) Hak mendapatkan santunan dalam suatu bencana.
13) Hak mendapatkan santunan bagi fakir miskin dan anak terlantar.
d.
Mendapatkan persamaan
kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan, misalnya
1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum
2) Hak mendapatkan perlindungan hukum.
3) Hak mendapatkan kewarganegaraan.
4) Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminarif.
5) Hak untuk tidak dituntut untuk kedua kali dalam kasus yang sama
dalam suatu peradilan pidana.
6) Hak mendapatkan kesamaan untuk menduduki jabatan dipemerintahan.
7) Hak mendapatkan kesamaan untuk turut serta dalam pemerintahan.
8) Hak untuk mengajukan, atau mengadukan kepada pemerintah dalam
rangka pemerintahan yang bersih dari KKN
e.
Mendapatkan hak kebebasan
pribadi, misalnya
1) Hak mengeluarkan pendapat.
2) Hak untuk memeluk agama.
3) Hak untuk berganti agama atau keyakinan.
4) Hak untuk menikah atau tidak menikah.
5) Hak untuk m,endapatkan keturunan.
f.
Mendapatkan perlakuan yang
sama dalam proses peradilan, misalnya
1) Hak mendapatkan peradilan yang efektif.
2) Hak untuk tidak di tahan, di tangkap, atau di asingkan secara
sewenang-wenang.
3) Hak medapatkan pengacara dalam suatu kasus pidana.
4) Hak untuk di anggap tidak bersalah bagi terdakwa sebelum
terbukti kesalahannya di pengadilan.
5) Hak untuk mendapatkan pengadilan.
12. Mengembangkan Nilai-Nilai Kesetaraan Gender
Keseteraan Gender di Indonesia masih
merupakan masalah yang serius. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama
di depan hukum karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai
makhluk sosial. Laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam
politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa kesetaraan gender
akan terjadi ketidakadilan sosial.
Dalam konteks masyarakat Indonesia,
budaya patriakal masih cukup kuat. Di kalangan masyarakat, masih terjadi
domestifikasi perempuan yang cukup kuat, di mana perempuan hanya memiliki peran
kerumahtanggaan. Di bidang politik, konstruksi sosial masih menempatkan
perempuan sebagai pihak nomor dua. Dalam proses pencalonan anggota legislatif
misalnya, perempuan kurang banyak di perhitungkan dalam proses pencalonan itu.
Di bidang ekonomi, perempuan juga
memiliki akses yang relatif terbatas jika di bandingkan dengan laki-laki.
Banyak perusahaan lebih memilih untuk menerima karyawan laki-laki daripada
perempuan. Bahkan, di beberapa perusahaan terjadi diskriminasi upah antara
buruh laki-laki dan buruh perempuan. Konstruksi sosial yang diskriminatif
terhadap perempuan sering kali di lakukan atas nama tradisi dan agama. Dalam
tradisi konstruksi sosial, sering di katakan bahwa perempuan tidak boleh
melebihi laki-laki. Di samping itu, banyak juga penolakan terhadap pencalonan
perempuan di lakukan atas nama agama. Padahal, agama memandang kedudukan
laki-laki dan perempuansetara di hadapan Tuhan. Dalam demokrasi, kesetaraan
gender harus di wujudkan. Proses ke arah itu memang memerlukan waktu panjang. Dalam proses politik Indonesia,
perkembangan ke arah kesetaraan gender dalam politik di era pascareformasi 1998
(awal perkembangan menuju demokrasi) sudah cukup progresif, terbukti dengan di
akomodasikannya gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif.
Namun, hal itu hanyalah sebagian kecil solusi dalam persoalan kesetaraan
gender. Masih banyak lagi yang perlu di lakukan dalam mewujudkan kesetaraan
gender, baik di bidang sosial, politik, ekonomi, pendidikan, budaya, dan
lain-lain.
UJI KOMPETENSI 2
A.
Berilah
tanda silang (X) huruf a, b, c, d, dan e pada jawaban yang paling benar!
1. Semua orang yang mendiami wilayah
negara dan tunduk kepada kekuasaan negara tersebut di sebut....
a. Penduduk
b. Warga negara
c. Bukan penduduk
d. Bukan warga negara
e. Rakyat
2. Pendapat bahwa warga negara adalah anggota negara yang
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya di kemukakan oleh....
a.
Koerniatmanto S.
b.
Soepomo
c.
A.S. Hikam
d.
UU No. 62 Tahun 1958
e.
UU No. 3 Tahun 1946
3.
Pendapat yang menyatakan
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Prolamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia di kemukakan oleh....
a.
Prof. Soepomo
b.
Koerniatmanto S.
c.
AS Hikam
d.
UU No. 62 Tahun 1958
e.
UU No. 3 Tahun 1946
4.
Negara yang menetapkan warga
negara berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana ia
di lahirkan, berarti negara tersebut menganut asas....
a.
Stelsel aktif
b.
Stelsel pasif
c.
Repudiasi
d.
Ius sanguinis
e.
Ius soli
5.
Negara yang menetapkan
kewarganegaraannya berdasarkan asas tempat seseorang di lahirkan di sebut
asas....
a.
Ius sanguinis
b.
Ius soli
c.
Repudiasi
d.
Stelsel aktif
e.
Stelsel pasif
6.
Untuk menjadi warga negara
suatu negara, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
Hal ini biasa di sebut dengan istilah....
a.
Repudiasi
b.
Stelsel aktif
c.
Stelsel pasif
d.
Ius sanguinis
e.
Ius soli
7.
Seseorang dengan sendirinya
di anggap sebagai warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum hal ini
biasa di sebut dengan....
a.
Repudiasi
b.
Stelsel aktif
c.
Stelsel pasif
d.
Ius sanguinis
e.
Ius soli
8.
Dengan di gunakannya stelsel
aktif akan melahirkan....
a.
Hak repudiasi
b.
Stelsel aktif
c.
Stelsel pasif
d.
Ius sanguinis
e.
Ius soli
9.
Dengan di gunakannya stelsel
pasif akan melahirkan....
a.
Hak repudiasi
b.
Stelsel aktif
c.
Stelsel pasif
d.
Ius sanguinis
e.
Ius soli
10. Keuntungan dari asas ius sanguinis antara lain seperti di
bawah ini,kecuali....
a.
Akan memperkecil jumlah
orang keturunan asing sebagai warga negara
b.
Tidak akan memutuskan
hubungan antara negara dan warag negara yang lahir di luar negeri
c.
Makin menumbuhkan semangat
nasionalisme
d.
Bagi negara seperti Cina
daratan, orang Cina perantauan yang tidak menetap pada suatu negara tertentu,
tetapi masih keturunan tetap di akui sebagai warga negaranya. Jadi, meskipun
lahir di tempat lain tetap akan menumbuhkan ikatan batin dengan negara
leluhurnya
e.
Memberikan pajak yang besar
bagi negara
11. Contoh negara yang sama sekali tidak menganut asas ius soli
antara lain adalah....
a.
Inggris
b.
Amerika
c.
Jepang
d.
Prancis
e.
Indonesia
12. Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia, di samping di
atur hak juga di atur kewajiban dasar manusia, antara lain seperti di bawah
ini, kecuali....
a.
Kewajiban patuh terhadap
undang-undang, hukum dasar tertulis, hukum internasional mengenai HAM
b.
Kewajiban membela negara
c.
Kewajiban menghormati hak
asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan mayarakat
berbangsa dan bernegara
d.
Kewajiban tunduk pada
pembatasan UU dalam melaksanakan hak asasi manusia
e.
Kewajiban untuk bekerja sama
dengan orang lain
13. Untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui naturalisasi,
permohonan di ajukan secara tertulis dan bermateri kepada....
a.
Presiden
b.
Menteri Kehakiman
c.
Menteri Dalam Negeri
d.
Menteri Dalam Negeri
e.
Kedutaan Besar RI
14. Orang yang berdomosili tetap, tetapi tidak memiliki hak dan
kewajiban yang penuh dalam suatu negara di sebut dengan....
a.
Rakyat
b.
Penduduk warga negara
c.
Penduduk bukan warga negara
d.
Diplomat
e.
Warga negara
15. Setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan hak
asasi yang sama dalam bidang hukum. Oleh karena itu....
a.
Setiap warga negara
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat negara
b.
Setiap WNI mempunyai
kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan
c.
Setiap warga negara berhak
membela diri di pengadilan dengan di dampingi pembela
d.
Di berikan sanksi kepada
orang yang dapat di buktikan kesalahannya
e.
Barang siapa yang di anggap
bersalah di ajukan ke pengadilan
16. Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, pada dasarnya tidak
dapat di laksanakan secaramutlak karena....
a.
Bertentangan dengan hukum
b.
Tidak di sertai dengan
kewajiban
c.
Dapat melanggar hak asasi
orang lain
d.
Melanggar kewajiban orang lain
e.
Melanggar
kebiasaan-kebiasaan yang ada
17. Contoh hak asasi pribadi seseorang adalah....
a.
Memeluk agama
b.
Mendapatkan pengajaran
c.
Menjawab pertanyaan hakim
d.
Mendirikan partai politik
e.
Ikut kampanye
18. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran,
baik secara lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, pada dasarnya
adalah kebebasan yang....
a.
Seluas-luasnya
b.
Terikat
c.
Di sesuaikan dengan kondisi
d.
Di sertai dengan sikap
tenggang rasa
e.
Di sertai dengan tanggung
jawab
19. Hak asasi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 antara lain
memuat....
a.
Mendapatkan pengajaran
b.
Memajukan kebudayaan
c.
Mendirikan koperasi
d.
Menyatakan pendapat
e.
Mendapatkan pekerjaan
20. Contoh hak asasi hak politik antara lain adalah....
a.
Memengaruhi orang lain agar
sesuai dengan keinginannya
b.
Mendapatkan perlakuan yang
adil
c.
Mendirikan perusahaan swasta
d.
Mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan
e.
Mendapatkan perlindungan
hukum
21. Kewajiban warga negara salah satunya adalah membayar pajak
tepat waktu. Hal ini di atur dalam UUD 1945 Pasal....
a.
23
b.
27
c.
28
d.
29
e.
30
22. Kewajiban warga negara yang berhubungan dengan hukum dalam
UUD 1945 di atur dalam Pasal
a.
23 ayat 2
b.
27 ayat 1
c.
28 ayat 2
d.
29 ayat 2
e.
30 ayat 3
23. Main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah
merupakan pelanggaran hak asasi....
a.
Pribadi
b.
Ekonomi
c.
Sosial budaya
d.
Persamaan hukum dan
pemerintahan
e.
Prosedur hukum yang benar
24. Pasal 31 UUD 1945 merupakan perwujudan jaminan hak asasi....
a.
Pribadi
b.
Ekonomi
c.
Sosial budaya
d.
Persamaan hukum dan
pemerintahan
e.
Prosedur hukum yang benar
25. Undang-undang yang mengatur hak asasi manusia di Indonesia
adalah....
a.
UU No. 39 Tahun 1999
b.
UU No. 39 Tahun 2000
c.
UU No. 40 Tahun 2000
d.
UU No. 9 Tahun 1998
e.
UU No. 20 Tahun 1999
26. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 merupakan Undang-Undang
organik UUD 1945 Pasal....
a.
27
b.
28
c.
29
d.
30
e.
34
27. Menghormati orang lain menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya merupakan wujud kewajiban yang terkandung dalam UUD 1945
Pasal....
a.
27
b.
28
c.
29
d.
30
e.
34
28. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban mengandung
makna tentang kesamaan....
a.
Kedudukan sebagai makhluk
Tuhan
b.
Pendapatan hasil pembangunan
c.
Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
d.
Kesempatan menikmati
pembangunan
e.
Mendapatkan bantuan dan
pertolongan
29. Secara garis besar, dasar-dasar pikiran tentang HAM dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah....
a.
Meyakini kemerdekaan
nasional merupakan anugerah Tuhan YME
b.
Kemerdekaan Nasional
mengayomi kemerdekaan warga negara
c.
Pengakuan hak kesejahteraan
sosial
d.
Negara melaksanakan
ketertiban dunia
e.
Negara Indonesia adalah
negara hukum
30. Jaminan hak asasi manusia dalam UUD RIS tahun 1949 banyak di
pengaruhi oleh paham....
a.
Liberal
b.
Kumunis
c.
Sosialis
d.
Pancasila
e.
Sosialis dan liberalis
B.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di
bawah ini dengan benar!
1. Jelaskan keuntungan negara yang menganut asas ius sanguinis!
Jawab: .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2.
Kapan seseorang di nyatakan mempunyai kewarganegaraan
ganda atau mempunyai dwikewarganegraan?
Jawab:
.......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3.
Jelaskan hak asasi manusia yang di atur dalam Pasal 28
UUD 1945!
Jawab: :.......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
4.
Berilah minimal empat contoh persamaan kedudukan warga
negara dalam bidang sosial budaya!
Jawab:
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5.
Sebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur
kewajiban warga negara dan jelaskan isinya!
Jawab:
........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
ada jawabannya gak ?
BalasHapus