Selasa, 10 April 2012

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN


PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
A.    Pendahuluan
1.      Penghuni Negara
Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara adalah semua orang yang mendiami negara wilayah negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraturan dan pemerintah setempat. Mereka, secara sosiologis, lazim di namakan ‘rakyat’ dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.      Menurut Soepomo, penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya tidak betentangan dengan ketentuan-ketentuan  mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan.
Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk, misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara.
3.      Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara di tinjau dari segi hukum, terdiri dari:
a.      Warga negara, yaitu setiap orang yang memiliki ikatana hukum dengan pemerintah negara tersebut.
b.      Orang asing, yaitu warga negara asing yang bertempat tinggal pada negara tersebut atau semua orang yang bukan warga negara.
B.    Pewarganegaraan di Indonesia
1.     Pengertian Warga Negara
Di bawah ini ada beberapa pengertian warga negara seperti berikut:
a.      A.S. Hikam mendefenisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara, karena  kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang yang di miliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b.      Koerniatmanto S. Mendefenisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
c.       Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 Pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 Pasal 26 ini, di nyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia.
d.      UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.l
e.      Warga negara sebuah negara dapat di bedakan antara lain:
1)      Warga negara asli (pribumi), yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, suku Madura, suku Dayak, dan sebagainya merupakan warga negara asli Indonesia.
2)      Warga negara keturunan asing (vreemdeling), yaitu warga negara asing yang telah menjadi WNI. Misalnya, WNI keturunan Tionghoa, Timur Tengah, India, dan sebagainya.
Hal yang perlu di ingat adalah bahwa warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu. Misalnya, wrga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.     Asas Kewarganegaraan
Ada dua kriteria umum yang di pergunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu
a.     Asas Ius Sanguinis (Unsur Darah Keturunan)
Asas Ius Sanguinis (keturunan) adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana orang tersebut di lahirkan.
Keuntungan dari asas ius sanguinis antara lain:
1)    Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2)    Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dan warga negara yang lahir di luar negeri;
3)    Makin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4)    Bagi negara seperti Cina daratan, orang Cina perantauan yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap di akui sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain. Hal ini akan menumbuhkan ikatan batin dengan negara leluhurnya.
b.     Asas Ius Soli (Unsur Daerah Tempat Kelahiran)
Asas ius soli atau tempat kelahiran adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia di lahirkan, terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam dinas. Contohnya, seseorang yang lahir di negara A, adalah warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. Di samping asas tersebut, dalam menentukan kewarganegaraan seseorang di pergunakan dua stelsel, yaitu:
1)      Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan secara aktif. Akibat penerapan stelsel aktif ini melahirkan hak opsi, yakni hak untuk memilih suatu kewarganegaraan.
2)    Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya di anggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum. Akibat penerapan stelsel pasif ini menimbulkan hak repudasi, yakni hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
3.     Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan terjadi apabila dua negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda. Contohnya, Cina merupakan warga negara yang menganut asas ius sanguinis atau keturunan, artinya orang-orang keturunan Cina di manapun ia berada merupakan warga negara Cina. Indonesia menganut asas ius soli atau tempat kelahiran, artinya apapun keturunannya orang yang di lahirkan di wilayah Indonesia merupakan warga negara Indonesia. Perbedaan asas yang di anut suatu negara inilah yang menimbulkan adanya masalah kewarganegaraan, baik dwikewarganegaraan (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan (Apatride).
a.     Dwikewarganegaraan (Bipatride)
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya.
b.     Tanpa Kewarganegaraan (Apatride)
Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut tidak mendapatkan kewarganegaraan.
C.     Sejarah Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia
1.     Proklamasi
Sebagai pelaksanaan Pasal 26, tanggal 10 April 1946, di undangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang di maksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah
a.      Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu;
b.      Istri seorang warga negara Indonesia;
c.       Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing;
d.      Anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak di akui dengan cara yang sah;
e.      Anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia,meninggal;
f.        Orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Dalam hal ini, bila berkeberatan menjadi warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara dari negara lain;
g.      Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
2.     Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Dalam KMB (1949) di capai suatu persetujuan perihal penentuan warga negara antara RI dan Kerajaan Belanda. Menurut persetujuan itu yang menjadi warga negara RI pada tanggal 27 Desember 1949 ialah
a.      Penduduk “asli” Indonesia yaitu mereka yang dulu termasuk golongan “Bumiputera”, yang berkedudukan di wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia-Belanda), maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
b.      Orang Indonesia, kawula negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antillen (koloni Belanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan Belanda, maka mereka berhak memilih atau memperoleh kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949. Jika mereka lahir di Kerajaan Belanda, mereka memperoleh kewarganegaraan Belanda, akan tetapi mereka berhak memilih kewarganegaraan RI dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
c.       Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI, apabila dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia (hak repudiasi=hak menolak kewarganegaraan).
d.      Orang Belanda yang di lahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember menyatakan memilih warga negara Indonesia (hak repudiasi=hak menolak kewarganegaraan).
e.      Orang asing (kawula negara Belanda bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI apabila dalam waktu dua tahun setelah tanggak 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia).
3.     Pewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang berlaku hingga sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak di undangkan pada tanggal 1 Agustus 1958. Beberapa bagian dari undang-undang itu, yaitu yang mengenai ketentuan-ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak-anak, dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan, di tetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949. Hal-hal selengkapnya yang di atur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain:
a.      Orang Yang Dinyatakan Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Menurut Undang-Undang itu warga negara Indonesia adalah
1)      Mereka berdasarkan UU atau peraturan atau perjanjian, yang terlebih dahulu berlaku (berlaku surut). Jadi, setiap orang yang sudah menjadi warga negara Indonesia menurut UU No. 3 tahun 1946, maupun persetujuan KMB perihal kewarganegaraan ataupun menurut peraturan-peraturan lain, tetap di akui sebagai warga negara Indonesia.
2)      Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tentukan dalam Undang-Undang itu. Sebaliknya, seseorang dapat menjadi orang asing jika ia tidak memenuhi syarat sebagai warga negara, seperti yang di sebutkan di atas. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena
a)      Dengan sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI.
b)      Menolak kewarganegaraan RI karena khilaf atau ikut-ikutan saja.
c)      Di tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.
b.      Di samping warga negara yang berdasarkan peraturan perundangan lebih dahulu telah berlaku, maka seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia, jika ia memenuhi syarat-syarat berikut:
1)      Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluaragaan dengan seorang warga negara Indonesia (misalnya ayahnya adalah WNI);
2)      Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI;
3)      Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak di ketahui;
4)      Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958, misalnya:
a)      Anak asing belum berumur 5 tahun yang di angkat oleh seorang warga negara RI apabila pengangkatan itu di sahkan oleh Pengadilan Negeri;
b)      Anak di luar perkawinan dari seorang ibu WNI;
c)      Menjadi warga negara karena pewarganegaraan, dan lain-lain.
c.       Sebaliknya seorang dapat menjadi asing jika ia tidak memenuhi syarat sebagai warga negara, seperti yang di sebutkan di atas.
Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena
a)      Dengan sengaja, insyaf dan sadar menolak kewarganegaraan RI;
b)      Menolak kewarganegaraan RI karena khilaf atau ikut-ikutan saja;
c)      Di tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.
D.    Pewarganegaraan atau Naturalisasi
1.     Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan sesuatu negara. Sedangkan jika di pandang dari segi hukum, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Dalam praktik, naturalisasi dapat terjadi karena dua hal, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
a.      Naturalisasi biasa, yaitu suatu naturalisasi yang di lakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah di tentukan. Permohonan perwarganegaraan itu di lakukan sebagai berikut:
1)      Permohonan di ajukan secara tertulis dan bermateri kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon;
2)      Permohonan harus di tulis dalam bahasa Indonesia, serta bersama dengan permohonan itu harus di sampaikan bukti-bukti tentang umur, persetujuan istri, kecakapn berbahasa Indonesia, dan lain-lain.
Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemohon ialah
Ø  Sudah berumur 21 tahun;
Ø  Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal  yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
Ø  Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya;
Ø  Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia, serta tidak pernah di hukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan RI;
Ø  Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah;
Ø  Bersedia membayar kepada Kas Negeri uang asejumlah antara Rp. 500,-sampai Rp. 10.000,- bergantung pada penghasilan setiap bulan;
Ø  Mempunyai mata pencaharian yang tetap;
Ø  Tidak mempunyai kewarganegaraan yang lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI;
b.      Naturalisasi istimewa, yaitu pewarganegaraan yang di berikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara. Contohnya, pewarganegaraan istimewa yang di berikan Presiden Megawati Soekarno Putri kepada pemain bulu tangkis nasional Hendrawan, pada saat akan mengikuti Piala Thomas di Kuala Lumpur Malaysia.
2.     Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat bukan bagi istri dan anak-anak orang yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan. Akibat-akibatnya adalah sebagai berikut:
a.      Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara RI memperoleh kewarganegaraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang di peroleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan kewarganegaraan RI, maka dengan sendirinya istrinya kehilangan kewarganegaraan itu.
b.      Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
c.       Kewarganegaraan RI yang di peroleh  seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan denga ayahnya, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
3.     Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena hal-hal berikut:
a.      Kawin dengan seorang laki-laki asing;
b.      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia;
c.       Anak seorang orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
d.      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri;
e.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain;
f.        Di akui oleh seorang asing sebagai ankanya;
g.      Di angkat anak secara sah oleh orang asing;
h.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
i.        Masuk dalam dinas asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI;
j.        Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing;
k.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
l.        Mempunyai paspor dari negara asing;
m.    Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, kecuali jika ia ada dalam dinas negara RI.
Jika kewarganegaraan Indonesia itu diperoleh dengan cara yang tidak sewajarnya, misalnya atas keterangan-keterangan yang tidak benar, maka yang berwajib dapat mencabut kembali kewarganegaraan itu.
4.     Undang-Undang No. 3 Tahun 1976
Pada tanggal 5 April 1976 Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1976 No. 20).
Sebagai dasar pertimbangan di keluarkannya Undang-Undang ini adalah hal-hal sebagai berikut:
a.      Bahwa berkenaan dengan adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri di sebabkan hal-hal di luar kesalahannya dan menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara Republik Indonesia.
b.      Bahwa berkenaan dengan itu perlu di berikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
c.       Bahwa berhubungan dengan itu, di pandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
E.     Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1.     Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.      Pada hakikatnya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepetingan umum.
b.      Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) bahkan negara.
c.       Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
d.      Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus di ikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi bermasyarakat dan bernegara.
e.      Jadi, dapat di simpulkan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi (HAM, KAM, dan TAM) yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, bermasyarakat, kebangsaan, kenegaraan dan pergaulan global tidak berjalan secara seimbang, dapat di pastikan akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat manusia.
2.     Jaminan terhadap Hak Asasi Manusia
Jaminan terhadap hak asasi manusia bukan milik negara yang menganut asas individualis saja, tetapi di miliki dan di akui secara universal oleh negara-negara di dunia ini. Hal ini terbukti, pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil mengesahkan Piagam Hak Asasi Manusia Sedunia. Pengakuan dan jaminan hak asasi manusia PBB dimuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang di kenal dengan sebutan “Universal Declaration of Human Rights” (Pernyataan Sedunia Tentang Hak-Hak Manusia) yang terdiri atas 30 Pasal. Secara singkat, perincian pernyataan Hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:
a.      Hak kebebasan politik (Pasal 2-21), antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
b.      Hak sosial (Pasal 22-23), antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
c.       Hak beristirahat dan liburan (Pasal 24).
d.      Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselematan diri sendiri, serta keluarganya.
e.      Hak asai pendidikan (Pasal 25) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
3.     Kebebasan Hak Asasi Manusia
Empat kebebasan Hak Asasi Manusia atau The Four Freedom itu isinya adalah
a.      Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat ( Freedom of speech).
b.      Kebebasan untuk memilih agam sesuai dengan keyakinannya (Freedom of  Religion).
c.       Kebebasan dari rasa takut (Freedom From Fear).
d.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (Freedom From Want).
4.     Pengaruh Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia
Pengaruh pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia yang di keluarkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (Universal Declaration of Human Rights) sangat besar dalam penyusunan UUD RIS 1949 dan UUDS 1950. Pengaruh tersebut terlihat dari banyaknya hak asasi manusia yang di atur dalam kedua konstitusi tersebut. Hal ini dapat di maklumi karena UUD RIS 1949 dan UUDS 1950 di susun setelah pernyataan hak-hak asasi manusia dunia ( Universal Declaration of Human Rights) lahir. Di samping itu, Indonesia pada waktu itu memperoleh pengaruh liberalisme (paham kebebasan) sesuai dengan paham individu (individualisme).
5.     Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan dan di berlakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi, lahirnya UUD 1945 adalah sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Hak-hak asasi manusia di sahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tiga tahun setelah lahirnya UUD 1945. Jika kita memerhatikan dan memperhitungkan hari lahirnya saja, orang tentu mengira bahwa dalam UUD 1945 tidak mungkin tercantum hak-hak asasi manusia. Akan tetapi, dalam kenyataannya hak-hak asasi manusia dan pelaksanaannya telah tercantu dalam UUD 1945.
a.      Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Dalam hubungannya dengan hak asasi manusia, Pancasila mengajarkan hal-hal sebagai berikut:
1)      Seseungguhnya Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta, termasuk manusia.
2)      Tuhan Yang Maha Esa mengatur alam semesta dengan hukumnya supaya tetap utuh, harmonis dan sejahtera.
3)      Manusia adalah makhluk Tuhan yang diberkati-Nya dengan martabat yang luhur serta dengan hati nurani dan akal budi.
4)      Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mendapat anugerah-Nya berupa kehidupan, kebebasan dan harta milik.
5)      Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, yaitu
a)      Berterimah kasih, berbakti, dan bertakwah kepada-Nya atas anugerah dan karunia-Nya itu.
b)      Mencintai semua manusia dengan memelihara hubungan antara sesama manusia.
c)      Memelihara dan menghargai hak-hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu sebagai prasyarat kehidupan.
d)      Menyadari pelaksanaan hukum-hukum yang berlaku.
e)      Mencintai dan berbakti kepada orang tua, keluarga, dan guru.
b.      Prinsip-Prinsip atau dasar-dasar pikiran tentang hak-hak asasi manusia di dalam Pembukaan UUD 1945 secara garis besar adalah sebagai berikut:
1)      Kemerdekaan Indonesia sesungguhnya adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Prinsip mengakui dan meyakini warga negara Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, bangsa Indonesia dan pribadi warga negaranya berkewajiban selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Segenap bangsa Indonesia menganut bahwa kemerdekaan nasional mengayomi kemerdekaan warga negara, segenap golongan, dan lapisan masyarakat.
3)      Negara memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Prinsip pengakuan dan jaminan hak-hak asasi kesejahteraan sosial dan ekonomi serta sosial warga negara.
4)      Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia dan menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, dan kesejahteraannya.
5)      Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, lembaga negara atau pemerintah Indonesia berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan demi hak-hak asasi warga negara, keadilan, dan kebenaran.
c.       Hak Asasi Manusia yang Tercantum dalam UUD 1945
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, di jabarkan hak asasi warga negara dalam pasal-pasal UUD 1945,yakni
1)      Pasal 27 ayat (1), “. . .segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak persamaan hak semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Ini berarti bahwa semua warga negara, baik pejabat maupun bukan pejabat, baik kaya atau pun miskin, harus mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum. Dengan kata lain, siapa yang bersalah harus di hukum. Meskipun demikian, tiap orang yang di adili tetap mempunyai hak membela diri yang di lakukan oleh terdakwa sendiri dan atau oleh pembela.
2)      Pasal 27 Ayat (2), “. . . Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan martabat manusia. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh pekerjaan dan mencapai penghidupan yang layak dan sebagai manusia.
3)      Pasal 27 ayat (3), setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal ini merupakan hasil amandemen terhadap UUD 1945. Artinya, setiap warga negara mempunyai hak untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Misalnya, mempunyai kesempatan yang sama untuk memasuki dinas kemiliteran, atau ambil bagian dalam sistem hankamrata.
4)      Pasal 28, dalam pasal ini terkandung hak-hak warga negara sebagai berikut:
a)      Hak untuk berorganisasi. Hak beroranisasi ini mencakup hak mendirikan, menjadi pengurus atau menjadi anggota organisasi. Sedang jenis organisasinya bisa organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi yang di bentuk masyarakat, seperti LSM.
b)      Berkumpul, meliputi berkumpul dalam ruangan, misal diskusi, rapat, konferensi dan lain-lain. Berkumpul di luar ruangan, misalnya kampanye, pawai, demonstrasi, dan lain-lain.
c)      Mengeluarkan pendapat secara lisan, misalnya menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan, audiens di muka DPR, dan lain-lain. Secara tulisan, mislanya melalui media massa, petisi atau pamflet, dan media cetak lainnya.
5)      Pasal 28A, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
6)      Pasal 28B ayat (1), setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
7)      Pasal 28B ayat (2), setiap ank berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8)      Pasal 28C ayat (1), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
9)      Pasal 28C ayat (2), setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
10)  Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
11)  Pasal 28D ayat (2), setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
12)  Pasal 28D ayat (3), setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
13)  Pasal 28D ayat (4), setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
14)  Pasal 28E ayat (1), setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewrganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
15)  Pasal 28E ayat (2), setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
16)  Pasal 28E ayat (3), setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
17)  Pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
18)  Pasal 28G ayat (1), setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
19)  Pasal 28G ayat (2), setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
20)  Pasal 28H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
21)  Pasal 28H ayat (2), setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
22)  Pasal 28H ayat (3), setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
23)  Pasal 28H ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
24)  Pasal 28I ayat (1), hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.
25)  Pasal 28I ayat (2), hak untuk tidak di perlakukan secara diskriminatif.
26)  Pasal 28I ayat (3), hak mendapatkan kehormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
27)  Pasal 28I ayat (4), hak mendapatkan perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi.
28)  Pasal 28I ayat (5), hak jaminan terhadap jaminan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
29)  Pasal 29, ayat (2), “. . . Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal ini merupakan pencerminan hak asasi pribadi (personal rights) dalam memilih, menentukan dan memeluk sesuatu agama sesuai dengan keyakinannya.
30)  Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dalam usaha petahanan keamanan negara.
31)  Pasal 31 ayat (1), “. . . Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak memperoleh pendidikan.
32)  Pasal 31 ayat (2), “. . . Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar”.
33)  Pasal 33, hak dalam bidang ekonomi.
34)  Pasal 32, hak dalam bidang kebudayaan.
35)  Pasal 34, hak dalam bidang sosial.
d.      Kewajiban warga negara menurut UUD 1945 antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Pasal 23A, kewajiban membayar pajak.
2)      Pasal 27 ayat (1), kewajiban menaati hukum dan pemerintah.
3)      Pasal 27 ayat (3), kewajiban pembelaan negara.
4)      Pasal 28J ayat (1), kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
5)      Pasal 28J ayat (2), hak tunduk pada pembatasan undang-undang dalam menjalankan hak asasi manusia.
6)      Pasal 30 ayat (1), kewajiban ikut serta dalam upaya pertahanan keamanan negara.
7)      Pasal 31 ayat (2), kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar.
6.     Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meliputi 10 bab yang terdiri dari 105 pasal, yaitu
a.      Bab I tentang Ketentuan Umum yang berisi 1 pasal.
b.      Bab II tentang Asas-Asas Dasar, yang terdiri dari 7 pasal, yaitu pasal 2 sampai dengan pasal 8.
c.       Bab III tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia, yang terdiri dari 10 bagian, yaitu
1)      Bagian satu, hak untuk hidup.
2)      Bagian kedua, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3)      Bagian ketiga, hak mengembangkan diri.
4)      Bagian keempat, hak memperoleh keadilan.
5)      Bagian kelima, hak atas kebebasan pribadi.
6)      Bagian keenam, hak atas rasa aman.
7)      Bagian ketujuh, hak atas kesejahteraan.
8)      Bagian kedelapan, hak turut serta dalam pemerintah.
9)      Bagian kesembilan, hak wanita.
10)  Bagian kesepuluh, hak anak.
d.      Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia yang terdiri dari 4 pasal, yaitu dari pasal 67 sampai dengan pasal 70.
e.      Bab V tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah, yaitu pasal 71 dan 72.
f.        Bab VI tentang Pembatasan dan Larangan, yaitu pasal 73 dan 74.
g.       Bab VII tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yaitu dari pasal 75 sampai dengan 99.
h.      Bab VIII tentang Partisipasi Masyarakat, yaitu pasal 100 sampai dengan 103.
i.        Bab IX tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 104.
j.        Bab X tentang Ketentuan Peralihan terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 105.
k.       Bab XI tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 106.
Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia, di samping di atur hak juga di atur kewajiban dasar manusia, antara lain:
a.      Kewajiban patuh terhadap undang-undang, hukum dasar tertulis, hukum internasional mengenai HAM.
b.      Kewajiban membela negara.
c.       Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
d.      Kewajiban tunduk pada pembatasan UU dalam melaksanakan hak asasi manusia.
F.     Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara  
1.      Berdasarkan pancasial, khususnya sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, mengajarkan bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama.
2.      Yang dimaksud dengan martabat ialah tingkatan harkat kemanusiaan atau kedudukan yang terhormat. Harkat ialah nilai diri, nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia.
3.      Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antar sesama manusia adalah pengakuan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki kesamaan, yaitu sebagai berikut:
a.       Tingkat, martabat, dan kedudukan sebagai makhluk Tuhan yang berbekal kemampuan kodrat, dan hak serta kewajiban asasi.
b.      Wewenang dan kekuasaan dasar yang melekat pada dirinya.
c.       Keharusan untuk melakukan suaru norma tertentu.
Oleh karena itu, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagai manusia kita dituntut untuk saling menghormati dan saling menghargai, saling bekerja sama satu dengan yang lainya, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain. Hal ini di sebabkan kita dihadapkan dengan orang lain yang sama-sama memiliki hak asasi sebagai pemberian Tuhan.
4.       Hak asasi atau hak dasar atau hak pokok sifatnya universal. Artinya, hak dasar ini dimilki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapapun, darimanapun, dan kapanpun manusia itu berbeda. Dengan demikian, setiap warga negara dihjamin hak asasinya sekaligus dituntut kewajibanya, yaitu menghormati hak asasi orang lain.
5.       Menghargai persamaan kedudukan warga negara merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
6.       Untuk mewujudkan sikap penghargaan terhadap persamaan kedudukan warga negara, maka perlu dikembangkan nilai-nilai pluralisme (kemajemukan), sehingga akan melahirkan sikap kesetaraan dalam kehidupan masyrakat, bangsa, dan negara. Nilai-nilai pluralisme yang dimaksud disini adalah nilai-nilai yang ingin mengapus sekat-sekat primordialisme dalam pola dan yang proses interaksi sosial manusia dalam kehidupan.
7.       Masyarakat majemuk adalah masyrakat dimana sejumlah etnis dan golongan hidup secara berdampingan yang sebagian besar berbeda satu dengan yang lain.
8.       Primordialisme adalah pengelompokan manusia berdasarkan pada ikatan sempit, seperti agama, suku, ras, atau kedaerahan. Nilai-nilai pluralisme ini sejalan dengan dasar falsafa bangsa Indonesia yaitu Pancasila serta semboyang bhinneka tunggal ika. Dalam kondisi mayrakat seperti ini maka perlu dikembangkan nilai-nilai kesataraan antar warga masyrakat.
9.     Kesataraan atau egalitarianisme merupakan salah satu nilai fundamental yang diperklukan bagi masyarakat yang majemuk seperti  Indonesia ini . Nilai-nilai kesetaraan perlu dikembangkan dan dilembagakan dalam semua sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kesetaraan disini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warga negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah,  maupun agama. Nilai ini diperlikan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multietnis, multibahasa, multidaerah, dan multiagama.
10.   Sikap dan tingkah laku yang diharapkan membawa kesadaran bahwa
a.    Kita diciptakan oleh Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama. Oleh karena itu, kita harus saling hormat-menghormati.
b.    Kita sadar bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban sebai warga negara yang sama.
c.     Tidak boleh membeda-bedakan suku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d.    Tidak membeda-bedakan keturunan
e.    Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan agama dan kepercayaanya.
f.     Tidak membeda-bedakan manusia  berdasarkan jenis kelamin.
g.    Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan kedudukan sosial.
h.    Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulitnya.
i.      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Heterogenitas masyarakat Indonesia sering kali mengundang masalah, khususnya bila terjadi komunikasi yang salah antar kelompok yang kemudian berkembang luas menjadi konflik. Konflik Ambon, Poso, dan Maluku merupakan contoh belum dihayatinya nilai-nilai pluralisme dan kesetaraan antarwarga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
11.   Bentuk-bentuk penghargaan terhadap persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara, antara lain sebagai berikut:
a.       Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam bidang politik, misalnya
1)      Mempunyai kesempatan yang sama untuk mendirikan partai politik.
2)      Mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.
3)      Mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperebutkan jabatan-jabatan politik, seperti jabatan presiden dan wakil presiden, mentri , kepala daerah, anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
4)      Mendapatkan perlakuan yang sama untuk didengar aspirasi politiknya.
5)      Menggunakan hak pilihnya, baik hak pilih pasif maupun hak pilih aktif.
6)      Mengikuti kampanye dalam pemilihan umum sesuai dengan aspirasinya.
7)      Membentuk lembaga swadaya  masyarakat sebagai sarana mengkritis setiap kebijakan pemerintah.
8)      Memberikan input dalam sistem politik, baik berupa dukungan atau penolakan terhadap suatu kebijakan pemerintah.
b.      Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi, misalnya
1)      Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha.
2)      Mendapatkan kesempatan yang sma dalam mengembangkan bisnis.
3)      Hak yang sama dalam mendirikan badan usaha swasta.
4)      Hak yang sma dalam mendapatkan akses pasar (informasi opasar).
5)      Hak yang sama dalam mendapatkan akses bahan baku.
6)      Hak yang sama dalam mendapatkan akses teknologi
7)      Hak yang sama dalam mendapatkan akses sumber modal.
8)      Hak yang sama dalam mendapatkan pembinaan usaha bagi UKM.
9)      Hak yang sama untuk mendapatkan hak milik bagi pribadi atau bersama-sama.
10)   Hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang.
c.       Mendapatkan persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya, misalnya
1)      Hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan.
2)      Hak yang sama dalam memilih pendidikan.
3)      Hak yang sama dalam mengembangkan bakat dan minat.
4)      Hak yang sama dalam mengembangkan kebudayaan.
5)      Hak yang sama dalam menikmati hasil kebudayaan.
6)      Hak yang sama dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
7)      Hak yang sma dalam mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan.
8)      Hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaa.
9)      Hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
10)   Khak yang sama untuk menikmati hasil kebudayaan.
11)   Hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial.
12)   Hak mendapatkan santunan dalam suatu bencana.
13)   Hak mendapatkan santunan bagi fakir miskin dan anak terlantar.
d.      Mendapatkan persamaan kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan, misalnya
1)      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum
2)      Hak mendapatkan perlindungan hukum.
3)      Hak mendapatkan kewarganegaraan.
4)      Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminarif.
5)      Hak untuk tidak dituntut untuk kedua kali dalam kasus yang sama dalam suatu peradilan pidana.
6)      Hak mendapatkan kesamaan untuk menduduki jabatan dipemerintahan.
7)      Hak mendapatkan kesamaan untuk turut serta dalam pemerintahan.
8)      Hak untuk mengajukan, atau mengadukan kepada pemerintah dalam rangka pemerintahan yang bersih  dari KKN
e.      Mendapatkan hak kebebasan pribadi, misalnya
1)      Hak mengeluarkan pendapat.
2)      Hak untuk memeluk agama.
3)      Hak untuk berganti agama atau keyakinan.
4)      Hak untuk menikah atau tidak menikah.
5)      Hak untuk m,endapatkan keturunan.
f.        Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses peradilan, misalnya
1)      Hak mendapatkan peradilan yang efektif.
2)      Hak untuk tidak di tahan, di tangkap, atau di asingkan secara sewenang-wenang.
3)      Hak medapatkan pengacara dalam suatu kasus pidana.
4)      Hak untuk di anggap tidak bersalah bagi terdakwa sebelum terbukti kesalahannya di pengadilan.
5)      Hak untuk mendapatkan pengadilan.
12.   Mengembangkan Nilai-Nilai Kesetaraan Gender
Keseteraan Gender di Indonesia masih merupakan masalah yang serius. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa kesetaraan gender akan terjadi ketidakadilan sosial.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, budaya patriakal masih cukup kuat. Di kalangan masyarakat, masih terjadi domestifikasi perempuan yang cukup kuat, di mana perempuan hanya memiliki peran kerumahtanggaan. Di bidang politik, konstruksi sosial masih menempatkan perempuan sebagai pihak nomor dua. Dalam proses pencalonan anggota legislatif misalnya, perempuan kurang banyak di perhitungkan dalam proses pencalonan itu.
Di bidang ekonomi, perempuan juga memiliki akses yang relatif terbatas jika di bandingkan dengan laki-laki. Banyak perusahaan lebih memilih untuk menerima karyawan laki-laki daripada perempuan. Bahkan, di beberapa perusahaan terjadi diskriminasi upah antara buruh laki-laki dan buruh perempuan. Konstruksi sosial yang diskriminatif terhadap perempuan sering kali di lakukan atas nama tradisi dan agama. Dalam tradisi konstruksi sosial, sering di katakan bahwa perempuan tidak boleh melebihi laki-laki. Di samping itu, banyak juga penolakan terhadap pencalonan perempuan di lakukan atas nama agama. Padahal, agama memandang kedudukan laki-laki dan perempuansetara di hadapan Tuhan. Dalam demokrasi, kesetaraan gender harus di wujudkan. Proses ke arah itu memang memerlukan waktu  panjang. Dalam proses politik Indonesia, perkembangan ke arah kesetaraan gender dalam politik di era pascareformasi 1998 (awal perkembangan menuju demokrasi) sudah cukup progresif, terbukti dengan di akomodasikannya gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif. Namun, hal itu hanyalah sebagian kecil solusi dalam persoalan kesetaraan gender. Masih banyak lagi yang perlu di lakukan dalam mewujudkan kesetaraan gender, baik di bidang sosial, politik, ekonomi, pendidikan, budaya, dan lain-lain.

















UJI KOMPETENSI 2
A.        Berilah tanda silang (X) huruf a, b, c, d, dan e pada jawaban yang paling benar!
1.      Semua orang yang mendiami wilayah negara dan tunduk kepada kekuasaan negara tersebut di sebut....

a.    Penduduk
b.    Warga negara
c.    Bukan penduduk
d.    Bukan warga negara
e.    Rakyat
2.      Pendapat bahwa warga negara adalah anggota negara yang mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya di kemukakan oleh....
a.      Koerniatmanto S.
b.      Soepomo
c.      A.S. Hikam
d.      UU No. 62 Tahun 1958
e.      UU No. 3 Tahun 1946
3.      Pendapat yang menyatakan warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Prolamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia di kemukakan oleh....
a.      Prof. Soepomo
b.      Koerniatmanto S.
c.      AS Hikam
d.      UU No. 62 Tahun 1958
e.      UU No. 3 Tahun 1946
4.      Negara yang menetapkan warga negara berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan di mana ia di lahirkan, berarti negara tersebut menganut asas....
a.      Stelsel aktif
b.      Stelsel pasif
c.      Repudiasi
d.      Ius sanguinis
e.      Ius soli
5.      Negara yang menetapkan kewarganegaraannya berdasarkan asas tempat seseorang di lahirkan di sebut asas....
a.      Ius sanguinis
b.      Ius soli
c.      Repudiasi
d.      Stelsel aktif
e.      Stelsel pasif
6.      Untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif. Hal ini biasa di sebut dengan istilah....
a.      Repudiasi
b.      Stelsel aktif
c.      Stelsel pasif
d.      Ius sanguinis
e.      Ius soli
7.      Seseorang dengan sendirinya di anggap sebagai warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum hal ini biasa di sebut dengan....
a.       Repudiasi
b.      Stelsel aktif
c.      Stelsel pasif
d.      Ius sanguinis
e.      Ius soli
8.      Dengan di gunakannya stelsel aktif akan melahirkan....
a.      Hak repudiasi
b.      Stelsel aktif
c.      Stelsel pasif
d.      Ius sanguinis
e.      Ius soli
9.      Dengan di gunakannya stelsel pasif akan melahirkan....
a.      Hak repudiasi
b.      Stelsel aktif
c.      Stelsel pasif
d.      Ius sanguinis
e.      Ius soli
10.  Keuntungan dari asas ius sanguinis antara lain seperti di bawah ini,kecuali....
a.      Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara
b.      Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dan warag negara yang lahir di luar negeri
c.      Makin menumbuhkan semangat nasionalisme
d.      Bagi negara seperti Cina daratan, orang Cina perantauan yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi masih keturunan tetap di akui sebagai warga negaranya. Jadi, meskipun lahir di tempat lain tetap akan menumbuhkan ikatan batin dengan negara leluhurnya
e.      Memberikan pajak yang besar bagi negara
11.  Contoh negara yang sama sekali tidak menganut asas ius soli antara lain adalah....
a.      Inggris
b.      Amerika
c.      Jepang
d.      Prancis
e.      Indonesia
12.  Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia, di samping di atur hak juga di atur kewajiban dasar manusia, antara lain seperti di bawah ini, kecuali....
a.      Kewajiban patuh terhadap undang-undang, hukum dasar tertulis, hukum internasional mengenai HAM
b.      Kewajiban membela negara
c.      Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan mayarakat berbangsa dan bernegara
d.      Kewajiban tunduk pada pembatasan UU dalam melaksanakan hak asasi manusia
e.      Kewajiban untuk bekerja sama dengan orang lain
13.  Untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui naturalisasi, permohonan di ajukan secara tertulis dan bermateri kepada....
a.      Presiden
b.      Menteri Kehakiman
c.      Menteri Dalam Negeri
d.      Menteri Dalam Negeri
e.      Kedutaan Besar RI
14.  Orang yang berdomosili tetap, tetapi tidak memiliki hak dan kewajiban yang penuh dalam suatu negara di sebut dengan....
a.      Rakyat
b.      Penduduk warga negara
c.      Penduduk bukan warga negara
d.      Diplomat
e.      Warga negara
15.  Setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan hak asasi yang sama dalam bidang hukum. Oleh karena itu....
a.      Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat negara
b.      Setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan
c.      Setiap warga negara berhak membela diri di pengadilan dengan di dampingi pembela
d.      Di berikan sanksi kepada orang yang dapat di buktikan kesalahannya
e.      Barang siapa yang di anggap bersalah di ajukan ke pengadilan
16.  Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, pada dasarnya tidak dapat di laksanakan secaramutlak karena....
a.      Bertentangan dengan hukum
b.      Tidak di sertai dengan kewajiban
c.      Dapat melanggar hak asasi orang lain
d.       Melanggar kewajiban orang lain
e.      Melanggar kebiasaan-kebiasaan yang ada
17.  Contoh hak asasi pribadi seseorang adalah....
a.      Memeluk agama
b.      Mendapatkan pengajaran
c.      Menjawab pertanyaan hakim
d.      Mendirikan partai politik
e.      Ikut kampanye
18.  Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik secara lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, pada dasarnya adalah kebebasan yang....
a.      Seluas-luasnya
b.      Terikat
c.      Di sesuaikan dengan kondisi
d.      Di sertai dengan sikap tenggang rasa
e.      Di sertai dengan tanggung jawab
19.  Hak asasi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 antara lain memuat....
a.      Mendapatkan pengajaran
b.      Memajukan kebudayaan
c.      Mendirikan koperasi
d.      Menyatakan pendapat
e.      Mendapatkan pekerjaan
20.  Contoh hak asasi hak politik antara lain adalah....
a.      Memengaruhi orang lain agar sesuai dengan keinginannya
b.      Mendapatkan perlakuan yang adil
c.      Mendirikan perusahaan swasta
d.      Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
e.      Mendapatkan perlindungan hukum
21.  Kewajiban warga negara salah satunya adalah membayar pajak tepat waktu. Hal ini di atur dalam UUD 1945 Pasal....
a.      23
b.      27
c.      28
d.      29
e.      30
22.  Kewajiban warga negara yang berhubungan dengan hukum dalam UUD 1945 di atur dalam Pasal
a.      23 ayat 2
b.      27 ayat 1
c.      28 ayat 2
d.      29 ayat 2
e.      30 ayat 3
23.  Main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah merupakan pelanggaran hak asasi....
a.      Pribadi
b.      Ekonomi
c.      Sosial budaya
d.      Persamaan hukum dan pemerintahan
e.      Prosedur hukum yang benar
24.  Pasal 31 UUD 1945 merupakan perwujudan jaminan hak asasi....
a.      Pribadi
b.      Ekonomi
c.      Sosial budaya
d.      Persamaan hukum dan pemerintahan
e.      Prosedur hukum yang benar
25.  Undang-undang yang mengatur hak asasi manusia di Indonesia adalah....
a.      UU No. 39 Tahun 1999
b.      UU No. 39 Tahun 2000
c.      UU No. 40 Tahun 2000
d.      UU No. 9 Tahun 1998
e.      UU No. 20 Tahun 1999
26.  Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 merupakan Undang-Undang organik UUD 1945 Pasal....
a.      27
b.      28
c.      29
d.      30
e.      34
27.  Menghormati orang lain menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya merupakan wujud kewajiban yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal....
a.      27
b.      28
c.      29
d.      30
e.      34
28.  Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban mengandung makna tentang kesamaan....
a.      Kedudukan sebagai makhluk Tuhan
b.      Pendapatan hasil pembangunan
c.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
d.      Kesempatan menikmati pembangunan
e.      Mendapatkan bantuan dan pertolongan
29.  Secara garis besar, dasar-dasar pikiran tentang HAM dalam Pembukaan UUD 1945 adalah....
a.      Meyakini kemerdekaan nasional merupakan anugerah Tuhan YME
b.      Kemerdekaan Nasional mengayomi kemerdekaan warga negara
c.      Pengakuan hak kesejahteraan sosial
d.      Negara melaksanakan ketertiban dunia
e.      Negara Indonesia adalah negara hukum
30.  Jaminan hak asasi manusia dalam UUD RIS tahun 1949 banyak di pengaruhi oleh paham....
a.      Liberal
b.      Kumunis
c.      Sosialis
d.      Pancasila
e.      Sosialis dan liberalis
B.        Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.      Jelaskan keuntungan negara yang menganut asas ius sanguinis!
Jawab:       .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2.      Kapan seseorang di nyatakan mempunyai kewarganegaraan ganda atau mempunyai dwikewarganegraan?
Jawab:    .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3.      Jelaskan hak asasi manusia yang di atur dalam Pasal 28 UUD 1945!
Jawab: :.......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
4.      Berilah minimal empat contoh persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya!
Jawab:  ........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5.      Sebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kewajiban warga negara dan jelaskan isinya!
Jawab:   ........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................       










1 komentar: