Selasa, 10 April 2012


HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A.  Pendahuluan
Kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis Constituir,yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi di maksudkan sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi di kenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar, wet=undang-undang). Di jerman, istilah konstitusi juga di kenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasra (grund=dasar dan gesetz=undang-undang). Di kalangan para ahli ketatanegaraan, dalam mengartikan konstitusi terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang mengartikan konstitusi sama dengan UUD, sedang kelompok lain mengartikan konstitusi lebih luas dari UUD. Kelompok terakhir ini mengartikan konstitusi sebagai berikut:
1.      Konstitusi dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis yang di sebut UUD dan hukum dasar tak tertulis, yaitu konvensi.
2.      Konstitusi dalam arti sempit di artikan sebagai konstitusi tertulis atau yang biasa di sebut dengan UUD.
B.  Substansi Konstitusi Negara
1.     Beberapa Pengertian Negara
Pengertian konstitusi tidak dapat di rumuskan secara pasti karna setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangannya masing-masing.
Dibawah ini beberapa pengertian konstitusi.
a.  Menurut Choirul Anwar, konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintah suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
b.  Menurut Sri Soemantri, konstitusi bearti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
c.       Menurut E.C.S. Wade, yang di maksud dengan konstitusi adalah naskah yang memaparkanrangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badab tertsebut.
d.    Menurut  Herman Finer, dalam buku Theory and Practice of Modern Government, menanamkan Undang-Undang Dasar sebagai “riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan”.
e.    Menurut K.C. Wheare F.B.E., istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk pada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya.
f.      Menurut Bolingbroke, konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prisip-prinsip tertentu yang menyusun  sistem umum dan masyarakat setuju untuk di perintah menurut sistem itu.
2.     Macam-Macam Konstitusi
Dalam praktiknya, konstitusi terbagi ke dalam dua bagian, yakni yang tertulis atau di kenal dengan Undang-Undang Dasar dan yang tidak tertulis, atau di kenal juga dengan konvensi.
a.  Konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar, yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Pada umumnya, semua negara di dunia dewasa ini mempunyai konstitusi tertulis.
1)    Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar
Setiap Undang-Undanh Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a)      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b)      Hak-hak asasi manusia (biasanya di sebut Bill of Rights jika berbentuk naskah tersendiri).
c)      Prosedur pengubahan Undang-Undang Dasar.
d)      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.Hal ini, biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja di atasi seperti munculnya seorang diktaktor atau kembalinya suatu monarki. Misalnya, Undang-Undang Dasar Federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari Undang-Undang Dasar karena di khawatirkan sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktaktor seperti Hitler.
2)      Kelebihan konstitusi tertuls antara lain:
a)      Undang-Undang lebih besar kewibawaannya daripada konvensi.
b)      Pelanggaran terhadap Undang-Undang lebih mudah di ketahui dan dapat di ambil tindakan lebh cepat bagi seorang hakim, lebh mudah menafsirkan Undang-Undang daripada konvensi yang tak tertulis.
c)      Undang-Undang Dasar biasanya terang dan tegas perumusannya. Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan dan terkadang sulit menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi.
d)      Adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
b.      Konstitus tidak tertulis atau konvensi, yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.Konvensi atau konstitusi tak tertulis antara lain mempunyai sifat-sifat sebagai berikut.
1)      Merupakan kebiasaan yang terus berulang dan terpelihara dalam praktik penyelanggaraan negara.
2)      Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
3)      Diterima oleh seluu rakyat.
4)      Bersipat sebagai pelengkap, sehinggah memungkinkan sebagai aturan-aturan  dasar yang tidak terdapat dalam UUD. Contoh-contoh konvensi di indonesia antara lain sebagai berikut : 
a)      Pengambilan keputusan musyawarah untuk  mufakat.Menurut pasal ayat (3) undang-unadng dasar 1945,segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi, sistem ini di rasakan kurang sesuai dengan jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa. Karena itu, dalam praktik-praktik penyelanggaraan negara selama ini selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil.Pungutan suara di tempuh, jika usah musyawarah untuk mufakat sudah  tidak dapat dilaksanakan.Hal ini merupakan terujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran persatuan dan pokok pikiran kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
b)      Pidato kenegaraan presiden republik indonesia setiap tanggal 16 agustus dihadapan sidang dewan perwakilan rakyat.
c)      Pidato presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara pada minggu pertama bulan januari setiap tahunnya.
3.     Unsur Dan Tujuan Konstitusi
a.      Unsur Konstitusi
Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1)  Konstitusi di pandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat ( kontrak sosial). Artinya, bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2)  Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
3)      Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
b.      Tujuan konstitusi
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat di klasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu sebagai berikut:
1)      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2)      Konstitusi bertujuan untuk melepasakan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
3)      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
4.     Isi Konstitusi
Menurut Struycken, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
a.      Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c.       Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun waktu  yang akan datang.
d.      Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin.
5.     Konstitusi Demokratis
Secara umum, konstitusi yang dapat di katakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a.      Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan,
b.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas,
c.       Pembatasan pemerintahan
d.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
1)      Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika,
2)      Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah,
3)      Proses hukum,
4)      Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini, merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar  yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
a.      Hak-hak dasar (basic rights),
b.      Kebebasan mengeluarkan pendapat,
c.       Hak-hak individu,
d.      Keadilan,
e.      Persamaan,
f.        Keterbukaan.
6.     Perbedaan antara Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Biasa
Perbedaan antara Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Biasa dapat di nyatakan sebagai berikut :
a.      Undang-Undang Dasar di bentuk menurut suatu cara yang istemewa.cara tersebut berlinan dengan cara pembentukan Undang-Undang Biasa.Demikian pula badan yang menmbuat Undang-Undang Dasar berbeda dengan badan yangt membuat Undang-Undang Biasa.
b.      Karena di buat secara istemewa,maka Undang-Undang dasar dapat di anggap sesuatu yang luhur.Ditinjau dari sudut politis,dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar Sifartnya lebih sempurna dan lebih tinggi dari pada Undang-Undang biasa.Undang-Undang Dasar adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu Bangsa.Dengan demikian,Undang-Undang Dasar menjadi suatu “framework of the nation”.
c.       Undang-Undang Dasar memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.Apa yang di tetapkan dalam UU selanjutnya akan di selenggarakan dengan UU biasa atau UU organik
7.     Sifat Undang-Undang Dasar 1945
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.      Oleh karena sifatnya tertulis,Maka rumusannya jelas,merupakan suatu Hukum positif yang mengikat pemerintah sebagaai penyelenggara negara,maupun mengikat bagi setiap warga setiap warga negara.
b.      Sebagaimana tersebut dalam penjelasan UUD 1945,bahwa UUD 1945bersifat singkat dan supel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman,serta memuat Hak-hak asasi manusia.
c.       Memuat Norma-Norma,Aturan-aturan,serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
d.      UUD 1945,daalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan huku positif yang tertinggi.Disamping Itu juga sebagai alat kontrol terhadap Norma Hukum Positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib Hukum Indonesia.
C.      Hubungan Intrakonstitusi dan Konstitusi dengan Dasar Negara
1.    Hubungan pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (Batang Tubuh UUD 1945), maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:
a.      Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UDD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
b.      Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
c.       Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945, yang menguasai dasar hukum negara, baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi). Jadi, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar negara.
d.      Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus di jabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
Namun demikian, karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki kedudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu simpulan yang sama, yaitu sebagai berikut:
1)      Sebagai pokok kaidah agama yang fundamental. Dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah di bentuk.
2)      Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berkedudukan tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat di katakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.

2.    Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
a.     Hubungan secara Formal
Dengan di cantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi, dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya  terdapat dalam Pancasila.
Jadi, berdasarkan tempat terdapatnya, Pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut:
1)      Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)      Pembukaan UUD 1945, yang intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
3)      Bahwa Pancasila dengan demikian dapat di simpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan, dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
4)      Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah, serta terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
b.     Hubungan secara Material
Jika kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat  Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila. Berikutnya tersusun Piagam Jakarta yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi, berdasarkan urutan-urutan itu, tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi. Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan perkataan lain, Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti, secara material tertib hukum Indonesia di jabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk, dan sifat.
3.    Hubungan Dasar Negara Pancasila dengan Konstitusi
Konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar negara atau sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah
a.      Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus di lihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.      Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-Undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat negara Indonesia.
c.       Tanpa mengurangi sifat-sifat Undang-Undang Dasar yang tidak dapat di ganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dasar filsafat negara.
d.      Interpretasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan keputusan-keputusan administratif dari semua tingkat penguasa negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan, serta alat-alat perlengkapannya. Begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dari rakyat.
e.      Dengan demikian, seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia di dasarkan atas dan di liputi oleh dasar filsafat negara. Asas politik dan tujuan negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila. Bahkan yang lebih penting lagi dalam realisasi pelaksanaan konkritnya, yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain:
1)      Tap MPR,
2)      Hukum, perundang-undangan, dan peradilan,
3)      Pemerintahan,
4)      Politik dalam negeri dan luar negeri,
5)      Keselamatan, keamanan, dan pertahanan.




D.   KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 di NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.     Pokok-pokok pengertian setiap alinea dalam pembukaan UUD  1945
Alinea
Isi
Makna yang terkandung
1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karna tidak sesuai denga perikemanusiaan dan perikeadilan.
1.      Pengakuan terhadap hak kuadrat dan setiap bangsa, yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
2.      Alasan objektif proklamasi kemerdekaan RI, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
3.      Alasan subjektif, bahwa Indonesia ingin melepaskan diri belenggu penjajahan.
2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, bverdaulat, adil dan makmur.
1.      Adanya cita-cita negara, yaitu masyarakat adil dan makmur dalam wadah negara kesatuaan yang merdeka.
2.      Kemerdekaan negara Indonesia bukan tujuan akhir perjuanagan bangsa Indonesia, namun hanya sebagai jembatan menuju cita-cita masyarakat adil dan makmur.
3
Atas berkat rahmat Allah Y Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
1.     Pengakuan nilai religius, yaitu bahwa kemerdekaan Indonesia bukan semata-mata hasil usaha manusia, tetapi karunia dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
2.     Pengakuan adanya nilai moral, yaitu dengan di dorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
4
Kemudiaan daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ‘’ketuhanan yang maha esa, kemanusian adil dan beradap persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mengujukkan suatu keadalan sosial bagi seluru rakyat indonesia’’

1.      Tujuan negara, yaitu tujuan khusus, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan umum, yaitu dalam lingkup sesama bangsa di dunia, untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial .
2.      Tentang ketetntuan di adakannya UUD negara.
3.      Tentang bentuk negara, yaitu negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.
4.      Tentang dasar pilsapat negara pancasila.

2. Pokok-pokok pikiran pembukan UUD
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut  :
a.      Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan dan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
b.      Negara hendak mengujutkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c.       Negara yang berkaudalatan Rakyat dengan berdasarkan atas kerakyatan dan permusyarawatan/Perwakilan
d.      Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang Adil dan Beradab
3.     Hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Adapun Kedudukan UUD 1945 dalam Negara RI yang antara lain adalah  :

a.      Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan Kemerdakaan yang terperinci
Hakikat Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Proklamasi memilki dua makna,yaitu
1)      Suatu pernyataan tentang Kemerdekaan Bangsa INDONESIA
2)      Tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan Proklamasi tersebut,yaitu mulai detik poklamasi tersebut,bangsa Indonesia Negara yang merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama,yaitu masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual dalam pembukaan UUD 1945,Baik pernyataan Proklamasi ( pada alinea III ),Maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara RI Terinci sejak alinea III.Kemudian pada alinea IV Diawali dengan kalimat “....Kemudian dari pada itu....”,yang berarti setelah berdirinya Negara Republik Indonesia maka dibentuklah suatu pemerintahan Negara yang rinciannya adlah sebagai berikut:
a)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indpnesia
b)      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
c)      Ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan perdamaian Abadi dan keadilan sosial.
d)      Untuk membentuk pemerintahan Negara agar melaksanakan tujuan Negara yang Demikian ini,maka disusunlah suatu UUD Negara Indonesia
e)      UUD yang dimaksudkan itu,terbentuk dalam suatu susunan Negara RI Yang berkaudalatan Rakyat.
f)       Negara RI yang berkaudalatan rakyat tersebut berdasarkan pada ketuhanan yang Maha Kuasaserta kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan perkataan lain negara yang berdasarkan Pancasila.
Maka dapat disimpulkan bahwa dengan Pembukaan UUD 1945, proklamasi mendapatkan makna yang selengkapnya karena baik pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi tersebut secara lengkap dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945.

b.      Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
1)   Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV).
2)   Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
3)   Adanya kesatuan daerah, di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
4)   Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “....maka disusunlah Indonesia”. Hal ini menunjukkan saat mulai berdirinya Negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI.

c.       Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hierarkis, di mana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dassar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis itu, yang dinamakan pokok kaidah yang fundamental.
Pokok kaidah yang fundamental menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu
1)    Dari Segi Terjadinya
Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
2)    Dari Segi Isinya
Ditinjau dari segi isinya, maka Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
a)      Dasar Tujuan Negara (Tujuan Umum dan Tujuan Khusus)
Tujuan umum:
Tercakup dalam kalimat “....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antarbangsa (pergaulan masyarakat internasional). Tujuan umu inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan khusus:
Makna ini tercakup dalam kalimat “.... melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa....”. tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bangsa Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.
b)      Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat, “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undag Dasar Negara Republik Indonesia“.
c)      Bentuk Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “... yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
d)      Dasar Filsafat Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “... dengan berdasar kepada keTuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut, menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi, maka secara hukum tidak dapat diubah karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran negara Republik Indonesia.

E.    Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
1.  Pentingnya konstitusi dalam suatu negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang sangat penting. Karena tanpa konstitusi, bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Mengapa konstitusi itu penting? Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut ada beberapa pendapat mengenai pentingnya konstitusi bagi suatu negara, antara lain:
a.      Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
b.      Menurut Bagir Manan, hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
c.       Miriam Budiardjo mengatakan:
di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Umdang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demiikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.
d.      Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi kedalam dua bagian, yakni
1)      Membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2)      Selain sebagai pembatasan kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.

2.  Melaksanakan, Mengembangkan, dan Menjaga Konstitusi
a.   Melaksanakan Konstitusi dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Seperti sudah disinggung di muka bumi, konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian bahwa
1)      Sebagai hukum, UUD 1945 bersifat mengikat, baik pada pemerintah, pada setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, serta mengikat pada setiap warga negaranya.
2)      Selaku hukum, UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
3)      Selaku hukum dasar, UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Setiap hukum produk seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pengganti UU (Perpu), dan sebagainya. Demikian juga pada setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.
b.   Mengembangkan Konstitusi Sehingga Mampu Mengikuti Perkembangan Zaman
Pengembangan konstitusi ini merupakan bagian dari reformasi hukum di Indonesia. Sejarah ketatanegaraan Negara Republik Indonesia mencatat bahwa selama UUD 1945 diberlakukan, belum pernha dilaksanakan secara baik. Pada awal kemerdekaan, UUD 1945 pelaksanaannya diselewengkan. Bentuk penyelewengan terhadap UUD 1945 antara lain penggantian sistem kabinet presidensial diubah menjadi sistem kabinet parlementer dengan demokrasi liberalnya. Akibatnya, tercipta pemerintahan ysng tidak stabil sehingga merugikan perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan pada masa itu.
Pengalaman selama dua pemerintahan sejak UUD 1945 diberlakukan kembali (masa pemerintahan Presiden Soekarno dan presiden Soeharto), menunjukkan suatu pemerintahan yang otoritarian. Penyelenggaraan negara seharusnya dijalankan berlandaskan asas kedaulatan rakyat dan asas negara hukum namun pelaksanaannya didasarkan atas dasar kekuasaan belaka. Kebebasan, hak asasi,  supremasi hukum, dan berbagai prinsip kerakyatan hanya menjadi bahan penataran, jauh dari kenyataan. Kedua pemimpin tersebut akhirnya jatuh karena diturunkan ditengah masa jabatannya sebagai akibat terjadinya penyelewengan yang dilakukannya. Dari berbagai pengamatan dan studi, menunjukkan bahwa UUD 1945 sebagai salah satu sumber segala penyelewengan tersebut, maka perlu adanya reformasi yang berupa amandemen untuk menyempurnakan konstitusi tersebut.
c.    Menjaga Pelaksanaan Konstitusi
Bagi masyarakat atau warrga negara, sikap yang baik dalam menjaga pelaksanaan konstitusi adalah dengan mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarki. Cara menjaga pelaksanaan konstitusi antara lain:
1)      Menciptakan kultur taat hukum yang sehata dan aktif (culture of law)
2)      Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspirratif (procces of law makking)
3)      Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law)
4)      Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law)
























UJI KOMPETENSI 2
A.     Berilah tanda silang (X) huruf a, b, c, d, dan e pada jawaban yang paling benar !
1.      Secara gramatikal kata konstitusi berasal dari kata constituir, dalam bahasa Prancis yang artinya....
a.      Menempatkan orang-orang dalam jabatan
b.      Mengatur hukum
c.       Membentuk suatu negara
d.      Menyusun pemerintahan
e.      Mengatur negara
2.      Istilah konstitusi di kenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undang-Undang Dasar (grond=dasar, wet=undang-undang), yang berasal dari bahasa....
a.      Belanda
b.      Yunani
c.       Prancis
d.      Jerman
e.      Inggris
3.      Seorang ahli hukum tata negara yang berpendapat bahwa konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut adalah...
a.      Prof. Notonagoro
b.      Prof. Mirriam Budiardjo
c.       E. C. S. Wade
d.      Herman Finer
e.      Sri Soemantri
4.      Seorang ahli hukum tata negara yang berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar sebagai “riwayat hidup sesuatu hubungan kekuasaan” adalah....
a.      E. C. S. Wade
b.      K. C. Wheare F. B. E.
c.       Herman Finer
d.      Sri Soemantri
e.      Choirul Anwar
5.      Konstitusi pada umumnya di pergunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya pendapat ini di kemukakan oleh....
a.      Herman Finer
b.      Sri soemantri
c.       Choirul Anwar
d.      E. C. S. Wade
e.      K. C. Wheare F. B. E.
6.      Tokoh yang berpendapat bahwa konstitusi adalah kumpulan hukum lembaga dan kebiasaan yang berasal dari prinsi-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum, dan masyarakat setuju untuk di perintah menurut sistem itu adalah....
a.      Herman Finer
b.      Sri Soemantri
c.       Choirul Anwar
d.      Bolingbroke
e.      K. C. Wheare F. B. E
7.      Di bawah ini adalah contoh konvensi atau peraturan yang tidak tertulis, yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara adalah....
a.      Pemilihan kepala daerah
b.      Pengangkatan Menteri oleh Presiden
c.       Pidato Presiden dalam pelantikan menteri
d.      Presiden berasal dari suku Jawa
e.      Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
8.      Di bawah ini yang bukan sifat konstitusi tak tertulis atau konvensi adalah....
a.      Di teima oleh seluruh rakyat
b.      Bersifat sebagai pelengkap
c.       Bersifat sementara
d.      Merupakan kebiasaan yang di ulang-ulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
e.      Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar
9.      UUD sebagai konstitusi tertulis mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, kecuali....
a.      Organisasi negara
b.      Hak-hak asasi manusia
c.       Bersifat singkat
d.      Prosedur pengubahan Undang-Undang Dasar
e.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar
10.  Di adakannya konstitusi bagi suatu negara mempunyai tujuan antara lain adalah untuk....
a.      Mengatur dasar negara
b.      Menjadikan sebagai dasar penyelenggaraan negara
c.       Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
d.      Memberikan kekuasaan kepada pemerintah
e.      Mengatur hak dan kewajiban warga negara
11.  Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis menurut Struycken merupakan dokumen formal yang berisikan seperti di bawah ini, kecuali....
a.      Suatu dasar negara yang di pakai sebagai sumber hukum
b.      Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
c.       Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
d.      Pandangan tokok-tokoh bangsa yang hendak di wujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang
e.      Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin
12.  Di bawah ini bukan prinsip-prinsip dasar konstitusi yang demokratis....
a.      Pembatasan pemerintahan
b.      Menempatkan kekuasaan presiden di bawah parlemen
c.       Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
d.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
e.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara
13.  Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar tertulis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai kelebihan antara lain sebagai berikut....
a.      Undang-Undang Dasar lebih singkat dari pada konvensi
b.      Pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar lebih mudah untuk menindaknya
c.       Untuk seorang hakim, lebih mudah menerapkannya dalam kehidupan
d.      Lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
e.      Sulit untuk merubahnya
14.  Gagasan tentang konstitusionalisme yang berkembang pada abad ke-19 banyak di tolak, terutama oleh negara-negara yang berpaham....
a.      Otoritarian
b.      Liberal
c.       Komunis
d.      Diktator
e.      Keagamaan
15.  Salah satu contoh negara di mana wewenang untuk mengubah atau membatalkan konstitusi atau UUD berada di tangan parlemen adalah....
a.      Jerman
b.      Indonesia
c.       Amerika Serikat
d.      Prancis
e.      Inggris
16.  Konstitusi atau Undang-Undang Dasar bagi suatu negara sangat penting karena merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus di pakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus di jalankan. Pendapat ini di kemukakan oleh....
a.      Kusnardi
b.      Dr. A. Hamid S. Attamimi
c.       Mirriam Budiardjo
d.      Bagir Manan
e.      Sri Soemantri
17.  Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, yaitu untuk membatasi terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Pendapat ini di kemukakan oleh....
a.      Kusnardi
b.      Dr. A. Hamid S. Attamimi
c.       Mirriam Budiardjo
d.      Bagir Manan
e.      Sri Soemantri
18.  Didalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehinggan penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pendapat ini di kemukakan oleh....
a.      Kusnardi
b.      Dr. A. Hamid S. Attamimi
c.       Mirriam Budiardjo
d.      Bagir Manan
e.      Sri Soemantri

1 komentar:

  1. hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki kedudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu simpulan yang sama, yaitu sebagai berikut:
    1) Sebagai pokok kaidah agama yang fundamental. Dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah di bentuk. Maaf Bukan sebagai pokok kaidah agama mas? tapi Pancasila pokok kaidah negara dimana paham yang bersifat primordial berada diluar ruang kebangsaan dan negara. TKS

    BalasHapus