HUBUNGAN DASAR NEGARA
DENGAN KONSTITUSI
A. Pendahuluan
Kata konstitusi secara literal
berasal dari bahasa Prancis Constituir,yang
berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi di maksudkan
sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.
Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu
negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi di kenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang
dasar (grond=dasar, wet=undang-undang). Di jerman, istilah
konstitusi juga di kenal dengan istilah Grundgesetz,
yang juga berarti undang-undang dasra (grund=dasar
dan gesetz=undang-undang). Di
kalangan para ahli ketatanegaraan, dalam mengartikan konstitusi terbagi menjadi
dua kelompok, yaitu kelompok yang mengartikan konstitusi sama dengan UUD,
sedang kelompok lain mengartikan konstitusi lebih luas dari UUD. Kelompok terakhir
ini mengartikan konstitusi sebagai berikut:
1. Konstitusi dalam
arti luas meliputi hukum dasar tertulis yang di sebut UUD dan hukum dasar tak
tertulis, yaitu konvensi.
2. Konstitusi dalam
arti sempit di artikan sebagai konstitusi tertulis atau yang biasa di sebut
dengan UUD.
B. Substansi Konstitusi Negara
1.
Beberapa Pengertian
Negara
Pengertian konstitusi tidak dapat di rumuskan secara pasti
karna setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangannya
masing-masing.
Dibawah ini beberapa pengertian konstitusi.
a. Menurut Choirul Anwar, konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintah suatu
negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
b. Menurut Sri Soemantri, konstitusi bearti suatu
naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
c. Menurut E.C.S. Wade, yang di maksud dengan
konstitusi adalah naskah yang memaparkanrangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badab
tertsebut.
d. Menurut Herman Finer, dalam buku Theory and Practice of Modern Government,
menanamkan Undang-Undang Dasar sebagai “riwayat hidup suatu hubungan
kekuasaan”.
e. Menurut K.C. Wheare F.B.E., istilah konstitusi
pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk pada seluruh peraturan mengenai
ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem
ketatanegaraannya.
f. Menurut Bolingbroke,
konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari
prisip-prinsip tertentu yang menyusun
sistem umum dan masyarakat setuju untuk di perintah menurut sistem itu.
2.
Macam-Macam Konstitusi
Dalam praktiknya, konstitusi terbagi ke dalam dua bagian,
yakni yang tertulis atau di kenal dengan Undang-Undang Dasar dan yang tidak
tertulis, atau di kenal juga dengan konvensi.
a. Konstitusi
tertulis atau Undang-Undang Dasar, yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka
dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok
cara kerja badan-badan tersebut. Pada umumnya, semua negara di dunia dewasa ini
mempunyai konstitusi tertulis.
1) Ciri-Ciri
Undang-Undang Dasar
Setiap Undang-Undanh Dasar memuat
ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a) Organisasi negara,
misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b) Hak-hak asasi
manusia (biasanya di sebut Bill of Rights
jika berbentuk naskah tersendiri).
c) Prosedur
pengubahan Undang-Undang Dasar.
d) Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.Hal ini,
biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Dasar ingin menghindari
terulangnya kembali hal-hal yang baru saja di atasi seperti munculnya seorang
diktaktor atau kembalinya suatu monarki. Misalnya, Undang-Undang Dasar Federasi
Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari Undang-Undang Dasar
karena di khawatirkan sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya
kembali seorang diktaktor seperti Hitler.
2) Kelebihan
konstitusi tertuls antara lain:
a) Undang-Undang
lebih besar kewibawaannya daripada konvensi.
b) Pelanggaran
terhadap Undang-Undang lebih mudah di ketahui dan dapat di ambil tindakan lebh
cepat bagi seorang hakim, lebh mudah menafsirkan Undang-Undang daripada
konvensi yang tak tertulis.
c) Undang-Undang
Dasar biasanya terang dan tegas perumusannya. Konvensi biasanya timbul dari
kebiasaan dan terkadang sulit menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi
konvensi.
d) Adanya kepastian
hukum dalam masyarakat.
b. Konstitus tidak
tertulis atau konvensi, yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.Konvensi atau konstitusi tak
tertulis antara lain mempunyai sifat-sifat sebagai berikut.
1)
Merupakan kebiasaan yang terus berulang dan
terpelihara dalam praktik penyelanggaraan negara.
2)
Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
3)
Diterima oleh seluu rakyat.
4)
Bersipat sebagai pelengkap, sehinggah memungkinkan
sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam UUD. Contoh-contoh konvensi di indonesia antara lain sebagai
berikut :
a) Pengambilan
keputusan musyawarah untuk
mufakat.Menurut pasal ayat (3) undang-unadng dasar 1945,segala keputusan
MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi, sistem ini di rasakan
kurang sesuai dengan jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa. Karena itu,
dalam praktik-praktik penyelanggaraan negara selama ini selalu di usahakan
untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata
hampir selalu berhasil.Pungutan suara di tempuh, jika usah musyawarah untuk
mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan.Hal
ini merupakan terujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran
persatuan dan pokok pikiran kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
b) Pidato
kenegaraan presiden republik indonesia setiap tanggal 16 agustus dihadapan
sidang dewan perwakilan rakyat.
c) Pidato presiden
yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara pada minggu pertama bulan januari setiap
tahunnya.
3.
Unsur Dan Tujuan
Konstitusi
a.
Unsur Konstitusi
Lohman menjelaskan
bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1) Konstitusi di
pandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat ( kontrak sosial). Artinya,
bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina
negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2) Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
3) Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu
kerangka bangunan pemerintahan.
b.
Tujuan konstitusi
Tujuan-tujuan adanya konstitusi
tersebut, secara ringkas dapat di klasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu
sebagai berikut:
1) Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik.
2) Konstitusi
bertujuan untuk melepasakan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
3) Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
4.
Isi Konstitusi
Menurut Struycken, Undang-Undang
Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
a. Hasil perjuangan
politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun
waktu yang akan datang.
d. Suatu keinginan,
di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin.
5.
Konstitusi Demokratis
Secara
umum, konstitusi yang dapat di katakan demokratis mengandung prinsip-prinsip
dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a. Menetapkan warga
negara sebagai sumber utama kedaulatan,
b. Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas,
c. Pembatasan
pemerintahan
d. Pembatasan dan
pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
1) Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika,
2) Kontrol dan
keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah,
3) Proses hukum,
4) Adanya pemilihan
umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip-prinsip
konstitusi demokrasi ini, merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang
meliputi:
a.
Hak-hak dasar (basic
rights),
b.
Kebebasan mengeluarkan pendapat,
c. Hak-hak
individu,
d. Keadilan,
e. Persamaan,
f.
Keterbukaan.
6.
Perbedaan antara
Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Biasa
Perbedaan
antara Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Biasa dapat di nyatakan sebagai
berikut :
a. Undang-Undang
Dasar di bentuk menurut suatu cara yang istemewa.cara tersebut berlinan dengan
cara pembentukan Undang-Undang Biasa.Demikian pula badan yang menmbuat
Undang-Undang Dasar berbeda dengan badan yangt membuat Undang-Undang Biasa.
b. Karena di buat
secara istemewa,maka Undang-Undang dasar dapat di anggap sesuatu yang
luhur.Ditinjau dari sudut politis,dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar
Sifartnya lebih sempurna dan lebih tinggi dari pada Undang-Undang
biasa.Undang-Undang Dasar adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa
dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu Bangsa.Dengan
demikian,Undang-Undang Dasar menjadi suatu “framework
of the nation”.
c. Undang-Undang
Dasar memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.Apa yang di tetapkan
dalam UU selanjutnya akan di selenggarakan dengan UU biasa atau UU organik
7.
Sifat Undang-Undang
Dasar 1945
Sifat-sifat
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Oleh karena
sifatnya tertulis,Maka rumusannya jelas,merupakan suatu Hukum positif yang
mengikat pemerintah sebagaai penyelenggara negara,maupun mengikat bagi setiap
warga setiap warga negara.
b. Sebagaimana
tersebut dalam penjelasan UUD 1945,bahwa UUD 1945bersifat singkat dan
supel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali
harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman,serta memuat Hak-hak asasi
manusia.
c. Memuat
Norma-Norma,Aturan-aturan,serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional.
d. UUD 1945,daalam
tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan huku positif yang
tertinggi.Disamping Itu juga sebagai alat kontrol terhadap Norma Hukum Positif
yang lebih rendah dalam hierarki tertib Hukum Indonesia.
C. Hubungan Intrakonstitusi dan Konstitusi dengan Dasar
Negara
1. Hubungan pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (Batang Tubuh
UUD 1945), maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai
berikut:
a. Dalam hubungannya
dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat
kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UDD 1945 mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
b. Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai
kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
c. Pembukaan UUD
1945 merupakan pokok kaidah yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945,
yang menguasai dasar hukum negara, baik yang tertulis (UUD) maupun tidak
tertulis (convensi). Jadi, Pembukaan
UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar negara.
d. Pembukaan UUD
1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang mengandung
pokok-pokok pikiran yang harus di jabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
Namun demikian, karena hakikat
kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki
kedudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, maka kedua
pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu simpulan yang sama, yaitu sebagai
berikut:
1)
Sebagai pokok kaidah agama yang fundamental. Dalam
hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat tidak berubah, terlekat pada
kelangsungan hidup negara yang telah di bentuk.
2)
Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berkedudukan tertinggi
sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945,
sehingga secara hukum dapat di katakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
2.
Hubungan Pembukaan UUD
1945 dengan Pancasila
a. Hubungan secara Formal
Dengan di cantumkannya Pancasila
secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi,
dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu
perpaduan asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi, berdasarkan tempat terdapatnya,
Pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut:
1) Bahwa rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2) Pembukaan UUD
1945, yang intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD
1945, bahkan sebagai sumbernya.
3) Bahwa Pancasila
dengan demikian dapat di simpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan, dan
fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya
sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang di proklamirkan
tanggal 17 Agustus 1945.
4) Bahwa Pancasila
sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat,
tetap dan tidak dapat di ubah, serta terlekat pada kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia.
b. Hubungan secara Material
Jika kita tinjau kembali proses
perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang
di bahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945.
Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar
filsafat negara Pancasila. Berikutnya tersusun Piagam Jakarta yang di susun
oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi,
berdasarkan urutan-urutan itu, tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi. Adapun tertib hukum Indonesia bersumber
pada Pancasila, atau dengan perkataan lain, Pancasila sebagai sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti, secara material tertib hukum Indonesia di
jabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai
sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber
bentuk, dan sifat.
3.
Hubungan Dasar Negara
Pancasila dengan Konstitusi
Konsekuensi
dari Pancasila sebagai dasar negara atau sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia adalah
a.
Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus di lihat dari
sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV.
b.
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
Undang-Undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dalam
dasar filsafat negara Indonesia.
c.
Tanpa mengurangi sifat-sifat Undang-Undang Dasar yang
tidak dapat di ganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat
unsur-unsur yang terkandung dalam dasar filsafat negara.
d.
Interpretasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar harus
lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah
Undang-Undang dan keputusan-keputusan administratif dari semua tingkat penguasa
negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan, serta alat-alat
perlengkapannya. Begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dari
rakyat.
e.
Dengan demikian, seluruh hidup kenegaraan dan tertib
hukum Indonesia di dasarkan atas dan di liputi oleh dasar filsafat negara. Asas
politik dan tujuan negara berdasarkan asas kerohanian Pancasila. Bahkan yang
lebih penting lagi dalam realisasi pelaksanaan konkritnya, yaitu dalam setiap
penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain:
1) Tap MPR,
2) Hukum,
perundang-undangan, dan peradilan,
3) Pemerintahan,
4) Politik dalam
negeri dan luar negeri,
5) Keselamatan,
keamanan, dan pertahanan.
D.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD
1945 di NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Pokok-pokok pengertian
setiap alinea dalam pembukaan UUD 1945
Alinea
|
Isi
|
Makna yang terkandung
|
1
|
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan,
karna tidak sesuai denga perikemanusiaan dan perikeadilan.
|
1.
Pengakuan terhadap hak kuadrat dan setiap bangsa, yaitu kemerdekaan
adalah hak segala bangsa.
2.
Alasan objektif proklamasi kemerdekaan RI, yaitu penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
3.
Alasan subjektif, bahwa Indonesia ingin melepaskan diri belenggu
penjajahan.
|
2
|
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia, yang merdeka, bersatu, bverdaulat, adil dan makmur.
|
1.
Adanya cita-cita negara, yaitu masyarakat adil dan makmur dalam wadah
negara kesatuaan yang merdeka.
2.
Kemerdekaan negara Indonesia bukan tujuan akhir perjuanagan bangsa
Indonesia, namun hanya sebagai jembatan menuju cita-cita masyarakat adil dan
makmur.
|
3
|
Atas berkat rahmat Allah Y Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
|
1.
Pengakuan nilai religius, yaitu bahwa kemerdekaan
Indonesia bukan semata-mata hasil usaha manusia, tetapi karunia dan rahmat
Allah Yang Maha Kuasa.
2.
Pengakuan adanya nilai moral, yaitu dengan di dorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
|
4
|
Kemudiaan daripada itu, untuk membentuk suatu
pemerintahan negara indonesia melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kerdekaan kebangsaan indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia,yang terbentuk dalam suatu
susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada ‘’ketuhanan yang maha esa, kemanusian adil dan beradap persatuan
indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mengujukkan suatu keadalan sosial
bagi seluru rakyat indonesia’’
|
1.
Tujuan negara, yaitu tujuan khusus, untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan umum, yaitu dalam
lingkup sesama bangsa di dunia, untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial .
2.
Tentang ketetntuan di adakannya UUD negara.
3.
Tentang bentuk negara, yaitu negara republik indonesia yang berkedaulatan
rakyat.
4.
Tentang dasar pilsapat negara pancasila.
|
2. Pokok-pokok pikiran pembukan UUD
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
a. Negara melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar
atas persatuan dan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
b. Negara hendak
mengujutkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Negara yang
berkaudalatan Rakyat dengan berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyarawatan/Perwakilan
d. Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang Adil dan
Beradab
3.
Hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Adapun Kedudukan UUD 1945 dalam
Negara RI yang antara lain adalah :
a.
Pembukaan UUD 1945
sebagai pernyataan Kemerdakaan yang terperinci
Hakikat Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Proklamasi memilki dua makna,yaitu
1) Suatu pernyataan
tentang Kemerdekaan Bangsa INDONESIA
2) Tindakan-tindakan
yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan Proklamasi tersebut,yaitu mulai
detik poklamasi tersebut,bangsa Indonesia Negara yang merdeka yang memiliki
kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama,yaitu masyarakat yang
adil dan makmur baik material maupun spiritual dalam pembukaan UUD 1945,Baik
pernyataan Proklamasi ( pada alinea III ),Maupun tindakan-tindakan tentang
pembentukan Negara RI Terinci sejak alinea III.Kemudian pada alinea IV Diawali
dengan kalimat “....Kemudian dari pada itu....”,yang berarti setelah berdirinya
Negara Republik Indonesia maka dibentuklah suatu pemerintahan Negara yang
rinciannya adlah sebagai berikut:
a) Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indpnesia
b) Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
c) Ikut
melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan perdamaian Abadi dan keadilan
sosial.
d) Untuk membentuk
pemerintahan Negara agar melaksanakan tujuan Negara yang Demikian ini,maka
disusunlah suatu UUD Negara Indonesia
e) UUD yang
dimaksudkan itu,terbentuk dalam suatu susunan Negara RI Yang berkaudalatan
Rakyat.
f) Negara RI yang
berkaudalatan rakyat tersebut berdasarkan pada ketuhanan yang Maha Kuasaserta
kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan perkataan lain
negara yang berdasarkan Pancasila.
Maka dapat disimpulkan bahwa dengan Pembukaan UUD 1945,
proklamasi mendapatkan makna yang selengkapnya karena baik pernyataan maupun
tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi
tersebut secara lengkap dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
b.
Pembukaan UUD 1945
Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945, ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu
hukum merupakan syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu
kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
1) Adanya kesatuan
subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi
dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945
alinea IV).
2) Adanya kesatuan
asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan
peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal
ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
3) Adanya kesatuan
daerah, di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat
seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan
UUD 1945.
4) Adanya kesatuan
waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi
dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “....maka disusunlah
Indonesia”. Hal ini menunjukkan saat mulai berdirinya Negara Republik Indonesia
yang disertai dengan suatu tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsungan
hidup Negara RI.
c.
Pembukaan UUD 1945
sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Di
dalam suatu tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hierarkis,
di mana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang
tertinggi. Di atasnya masih ada dassar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar
yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar
yang tidak tertulis itu, yang dinamakan pokok kaidah yang fundamental.
Pokok
kaidah yang fundamental menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa unsur
mutlak, yaitu
1) Dari Segi Terjadinya
Ditentukan
oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai
penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar negara yang dibentuknya.
2) Dari Segi Isinya
Ditinjau
dari segi isinya, maka Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara
sebagai berikut:
a) Dasar Tujuan
Negara (Tujuan Umum dan Tujuan Khusus)
Tujuan
umum:
Tercakup
dalam kalimat “....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan umum ini berhubungan dengan
masalah hubungan antarbangsa (pergaulan masyarakat internasional). Tujuan umu
inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan
khusus:
Makna
ini tercakup dalam kalimat “.... melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa....”. tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bangsa
Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil
dan makmur, baik material maupun spiritual.
b) Ketentuan
Diadakannya Undang-Undang Dasar Negara
Pernyataan
ini tersimpul dalam kalimat, “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undag Dasar Negara Republik Indonesia“.
c) Bentuk Negara
Pernyataan
ini tersimpul dalam kalimat “... yang terbentuk dalam suatu susunan negara
republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
d) Dasar Filsafat
Negara
Pernyataan
ini tersimpul dalam kalimat “... dengan berdasar kepada keTuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok
kaidah negara yang fundamental tersebut, menurut ilmu hukum mempunyai hakikat
dan kedudukan hukum yang tetap, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Oleh
karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi, maka secara hukum tidak
dapat diubah karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran
negara Republik Indonesia.
E. Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
1. Pentingnya konstitusi dalam suatu negara
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang
sangat penting. Karena tanpa konstitusi, bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah
negara. Mengapa konstitusi itu penting? Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut
ada beberapa pendapat mengenai pentingnya konstitusi bagi suatu negara, antara
lain:
a. Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan bahwa konstitusi atau
Undang-Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi
pegangan dan pemberi batas sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur
bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
b. Menurut Bagir Manan, hakikat konstitusi
merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu
pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disatu pihak dan jaminan terhadap
hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
c. Miriam Budiardjo mengatakan:
“di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasi konstitusional, Undang-Umdang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demiikian, diharapkan hak-hak
warga negara akan lebih terlindungi”.
d. Dalam konteks
pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi
dilihat dari fungsinya terbagi kedalam dua bagian, yakni
1) Membagi kekuasaan
dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut
kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat
dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana
kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2) Selain sebagai
pembatasan kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin
hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak
untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.
2. Melaksanakan, Mengembangkan, dan Menjaga Konstitusi
a. Melaksanakan
Konstitusi dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Seperti sudah
disinggung di muka bumi, konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis.
Hal itu mengandung pengertian bahwa
1) Sebagai hukum,
UUD 1945 bersifat mengikat, baik pada pemerintah, pada setiap lembaga negara,
lembaga masyarakat, serta mengikat pada setiap warga negaranya.
2) Selaku hukum,
UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan yang harus
dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
3) Selaku hukum
dasar, UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Setiap hukum produk seperti UU,
Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pengganti UU (Perpu), dan sebagainya.
Demikian juga pada setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya
harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.
b. Mengembangkan
Konstitusi Sehingga Mampu Mengikuti Perkembangan Zaman
Pengembangan
konstitusi ini merupakan bagian dari reformasi hukum di Indonesia. Sejarah
ketatanegaraan Negara Republik Indonesia mencatat bahwa selama UUD 1945
diberlakukan, belum pernha dilaksanakan secara baik. Pada awal kemerdekaan, UUD
1945 pelaksanaannya diselewengkan. Bentuk penyelewengan terhadap UUD 1945
antara lain penggantian sistem kabinet presidensial diubah menjadi sistem
kabinet parlementer dengan demokrasi liberalnya. Akibatnya, tercipta
pemerintahan ysng tidak stabil sehingga merugikan perjuangan bangsa untuk
mempertahankan kemerdekaan pada masa itu.
Pengalaman
selama dua pemerintahan sejak UUD 1945 diberlakukan kembali (masa pemerintahan
Presiden Soekarno dan presiden Soeharto), menunjukkan suatu pemerintahan yang
otoritarian. Penyelenggaraan negara seharusnya dijalankan berlandaskan asas
kedaulatan rakyat dan asas negara hukum namun pelaksanaannya didasarkan atas
dasar kekuasaan belaka. Kebebasan, hak asasi,
supremasi hukum, dan berbagai prinsip kerakyatan hanya menjadi bahan
penataran, jauh dari kenyataan. Kedua pemimpin tersebut akhirnya jatuh karena
diturunkan ditengah masa jabatannya sebagai akibat terjadinya penyelewengan
yang dilakukannya. Dari berbagai pengamatan dan studi, menunjukkan bahwa UUD
1945 sebagai salah satu sumber segala penyelewengan tersebut, maka perlu adanya
reformasi yang berupa amandemen untuk menyempurnakan konstitusi tersebut.
c. Menjaga
Pelaksanaan Konstitusi
Bagi
masyarakat atau warrga negara, sikap yang baik dalam menjaga pelaksanaan
konstitusi adalah dengan mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang
sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi,
demokrasi akan menjadi anarki. Cara menjaga pelaksanaan konstitusi antara lain:
1) Menciptakan kultur
taat hukum yang sehata dan aktif (culture
of law)
2) Ikut mendorong
proses pembuatan hukum yang aspirratif (procces
of law makking)
3) Mendukung
pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law)
4) Ikut menciptakan
aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law)
UJI
KOMPETENSI 2
A.
Berilah tanda silang (X) huruf a, b,
c, d, dan e pada jawaban yang paling benar !
1. Secara gramatikal kata konstitusi
berasal dari kata constituir, dalam
bahasa Prancis yang artinya....
a. Menempatkan orang-orang dalam jabatan
b. Mengatur hukum
c. Membentuk suatu negara
d. Menyusun pemerintahan
e. Mengatur negara
2. Istilah konstitusi di kenal dengan
istilah Grondwet, yang berarti
Undang-Undang Dasar (grond=dasar, wet=undang-undang), yang berasal dari
bahasa....
a. Belanda
b. Yunani
c. Prancis
d. Jerman
e. Inggris
3. Seorang ahli hukum tata negara yang
berpendapat bahwa konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok
cara kerja badan tersebut adalah...
a. Prof. Notonagoro
b. Prof. Mirriam Budiardjo
c. E. C. S. Wade
d. Herman Finer
e. Sri Soemantri
4. Seorang ahli hukum tata negara yang
berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar sebagai “riwayat hidup sesuatu hubungan
kekuasaan” adalah....
a. E. C. S. Wade
b. K. C. Wheare F. B. E.
c. Herman Finer
d. Sri Soemantri
e. Choirul Anwar
5. Konstitusi pada umumnya di pergunakan
untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara
secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya pendapat ini di
kemukakan oleh....
a. Herman Finer
b. Sri soemantri
c. Choirul Anwar
d. E. C. S. Wade
e. K. C. Wheare F. B. E.
6. Tokoh yang berpendapat bahwa
konstitusi adalah kumpulan hukum lembaga dan kebiasaan yang berasal dari
prinsi-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum, dan masyarakat setuju untuk
di perintah menurut sistem itu adalah....
a. Herman Finer
b. Sri Soemantri
c. Choirul Anwar
d. Bolingbroke
e. K. C. Wheare F. B. E
7. Di bawah ini adalah contoh konvensi
atau peraturan yang tidak tertulis, yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan negara adalah....
a. Pemilihan kepala daerah
b. Pengangkatan Menteri oleh Presiden
c. Pidato Presiden dalam pelantikan
menteri
d. Presiden berasal dari suku Jawa
e. Pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak
8. Di bawah ini yang bukan sifat
konstitusi tak tertulis atau konvensi adalah....
a. Di teima oleh seluruh rakyat
b. Bersifat sebagai pelengkap
c. Bersifat sementara
d. Merupakan kebiasaan yang di
ulang-ulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
e. Tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar
9. UUD sebagai konstitusi tertulis
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, kecuali....
a. Organisasi negara
b. Hak-hak asasi manusia
c. Bersifat singkat
d. Prosedur pengubahan Undang-Undang
Dasar
e. Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar
10. Di adakannya konstitusi bagi suatu
negara mempunyai tujuan antara lain adalah untuk....
a. Mengatur dasar negara
b. Menjadikan sebagai dasar
penyelenggaraan negara
c. Memberikan pembatasan sekaligus
pengawasan terhadap kekuasaan politik
d. Memberikan kekuasaan kepada pemerintah
e. Mengatur hak dan kewajiban warga
negara
11. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi
tertulis menurut Struycken merupakan dokumen formal yang berisikan seperti di
bawah ini, kecuali....
a. Suatu dasar negara yang di pakai
sebagai sumber hukum
b. Hasil perjuangan politik bangsa di
waktu yang lampau
c. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa
d. Pandangan tokok-tokoh bangsa yang
hendak di wujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan
datang
e. Suatu keinginan, di mana perkembangan
kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin
12. Di bawah ini bukan prinsip-prinsip
dasar konstitusi yang demokratis....
a. Pembatasan pemerintahan
b. Menempatkan kekuasaan presiden di
bawah parlemen
c. Menetapkan warga negara sebagai sumber
utama kedaulatan
d. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak
minoritas
e. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
negara
13. Undang-Undang Dasar sebagai hukum
dasar tertulis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai kelebihan antara
lain sebagai berikut....
a. Undang-Undang Dasar lebih singkat dari
pada konvensi
b. Pelanggaran terhadap Undang-Undang
Dasar lebih mudah untuk menindaknya
c. Untuk seorang hakim, lebih mudah
menerapkannya dalam kehidupan
d. Lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat
e. Sulit untuk merubahnya
14. Gagasan tentang konstitusionalisme
yang berkembang pada abad ke-19 banyak di tolak, terutama oleh negara-negara
yang berpaham....
a. Otoritarian
b. Liberal
c. Komunis
d. Diktator
e. Keagamaan
15. Salah satu contoh negara di mana
wewenang untuk mengubah atau membatalkan konstitusi atau UUD berada di tangan
parlemen adalah....
a. Jerman
b. Indonesia
c. Amerika Serikat
d. Prancis
e. Inggris
16. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar
bagi suatu negara sangat penting karena merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas
sekaligus di pakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara
harus di jalankan. Pendapat ini di kemukakan oleh....
a. Kusnardi
b. Dr. A. Hamid S. Attamimi
c. Mirriam Budiardjo
d. Bagir Manan
e. Sri Soemantri
17. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara,
yaitu untuk membatasi terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan
terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Pendapat
ini di kemukakan oleh....
a. Kusnardi
b. Dr. A. Hamid S. Attamimi
c. Mirriam Budiardjo
d. Bagir Manan
e. Sri Soemantri
18. Didalam negara-negara yang mendasarkan
dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi
yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehinggan
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pendapat ini di
kemukakan oleh....
a. Kusnardi
b. Dr. A. Hamid S. Attamimi
c. Mirriam Budiardjo
d. Bagir Manan
e. Sri Soemantri
hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki kedudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu simpulan yang sama, yaitu sebagai berikut:
BalasHapus1) Sebagai pokok kaidah agama yang fundamental. Dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah di bentuk. Maaf Bukan sebagai pokok kaidah agama mas? tapi Pancasila pokok kaidah negara dimana paham yang bersifat primordial berada diluar ruang kebangsaan dan negara. TKS