HUBUNGAN
INTERNASIONAL
A. PENDAHULUAN
1.
Manusia
adalah makhluk sosial, sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan
bekerja sama dengan manusia lainnya. Kecenderungan berkelompok dan bekerja sama
dengan manusia lain juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik
secara lahiriah maupun batiniah.
2.
Sebagai
bangsa, manusia tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3.
Lahirnya
era keterbukaan mendorong lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a.
Hubungan
antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin
pesat, sehingga hubungan antarwarga dunia tak dapat dibatasi oleh apapun.
b.
Ketergantungan
antarnegara makin tinggi, sehingga kebijakan domestic suatu Negara (bangsa) tak
bisa dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c.
Karena
ketergatungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak
dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarnegara yang satu
dan Negara yang lain. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional guna
menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan yang
jelas.
d.
Bangsa
Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan
yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional
tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa
kita tetap kokoh dan tidak mudah terombang-ambing serta menjadi subjek dan
bukan menjadi objek.
B. Makna Hubungan Internasional
1.
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan antarbangsa mutlak dilakukan oleh Negara
manapun di dunia karena pada zaman modern
ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa
bantuan dari Negara lain. Terlebih dengan lahirnya era globalisasi, batas-batas
wilayah Negara hanya bermakna politis belaka. Untuk itu, perlu dirumuskan
definisi hubungan internasional, sehingga hubungan internasional bisa berjalan
secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan manfaat kepada
pihak-pihak yang menjalin hubungan.
a.
Menurut Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri Republik Indonesia), hubungan internasional dirumuskan
sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
b.
Menurut Charles A. Mc. Clelland, hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
c.
Menurut Warsito
Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara
jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan
yang mengelilingi interaksi.
d.
Menurut Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan
internasional lebih luas dari politik internasional. Politik
internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat
internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasional mencakup
segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat
internasional.
2.
Komponen-komponen
yang harus Ada dalam Hubungan Internasional
a.
Politik
internasional (international politics)
b.
Studi
tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
c.
Hukum
internasional (international law)
d.
Organisasi
administrasi internasional (international organization of administration).
3.
Bentuk
dari Hubungan Internasional
Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa
hubungan-hubungan, yaitu sebagai berikut:
a.
Hubungan
individual, berbentuk kontak-kontak pribadi yang
didasari oleh kepentingan individual, misalnya hubungan pedagang antarnegara
yang mengadakan transaksi jual-beli, mahasiswa yang belajar di Negara lain,
kunjungan wisatawan, dan lain-lain.
b.
Hubungan
antarkelompok¸dapat berbentuk hubungan antarlembaga
keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antarnegara.
c.
Hubungan
antarnegara, biasanya melibatkan kepentingan
nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya kerja sama
ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun hankam.
4.
Bentuk
dari Hubungan Internasional
a.
Asas
teritorial.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas
daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan
semua barang yang ada di wilayahnya.
b.
Asas
kebangsaan.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk seluruh
warga Negaranya, sehingga setiap warga Negara di mana pun berada tetap
mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c.
Asas
kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal
ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang
bersangkut-paut dengan kepentingan umum.
d.
Asas
persamaan harkat, martabat, dan derajat.
Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas
bahwa Negara-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Oleh karena
itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap Negara yang
berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan
menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.
Asas
keterbukaan.
Dalam hubungan antarbangsa perlu diadakan keterbukaan
dari kedua bela pihak, sehingga setiap Negara paham akan manfaat dari hubungan
itu.
5.
Maksud
dan Tujuan Hubungan Internasional
Menurut Kartasasmita, hubungan internasional
dimaksudkan untuk
a.
Mempererat
hubungan antarnegara yang satu dengan Negara yang lain
b.
Mengadakan
kerja sama dalam rangka saling membantu,
c.
Menjelaskan
dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah,
d.
Mengadakan
perdamaian dan perundingan pakta nonagresi,
e.
Mengadakan
hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
6.
Pentingnya
Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan
internasional, antara lain sebagai berikut:
a.
Faktor
internal yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain.
Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan,
meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b.
Faktor
eksternal
yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara
tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan
antara Negara satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial
budaya, hukum, politik, atau pertahanan keamanan.
C. Perjanjian Internasional
1.
Pengertian
Perjanjian Internasional
a.
Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang
menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b.
Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang di adakan antarbangsa
yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c.
G.
Schwarzenbenger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak
internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
d.
Konvensi
Wina Tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang di adakan oleh dua
Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2.
Beberapa
Istilah yang Sering Digunakan dalam Perjanjian Internasional
a.
Traktat
adalah
perjanjian internasional yang isinya bersifat politik. Perjanjian ini menyangkut
kepentingan kedaulatan Negara yang memerlukan persetujuan parlemen.
b.
Konvensi
adalah
persetujuan formal yang bersifat mengikat dan dibuat bersama oleh beberapa
Negara. Untuk menandatangani konvensi, tidak perlu meminta persetujuan
parlemen.
c.
Protokol
yaitu berita acara mengenai hasil suatu
kongres yang masing-masing ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta.
d.
Program
adalah
perjanjian internasional yang menciptakan hukum internasional yang bersifat
konstitutif.
e.
Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu
masalah dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi.
3.
Klasifikasi Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional dapat di bedakan sebagai berikut :
a)
Menurut
Subjeknya
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dapat di
bedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
1)
Perjanjian
antarnegara yang di lakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum
internasional
2)
Perjanjian
internasional di antara Negara dan subjek hukum internasional membentuk hukum lainnya,
seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE
3)
Perjanjian
antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan ASEAN
b)
Menurut
proses pambentukannya
Menurut prosese pembentukannya, perjanjian internasional
di9 bedakian menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1)
Perjanjian
yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang di
buat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
2)
Perundingan
yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang di
buat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.
c)
Menurut
isinya
Menurut isinya perjanjian internasional mencakup empat
bidang, yaitu sebagai berikut :
1)
Bidang
politik seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaian.
Contoh : NATO, SEATO, ANZUS
2)
Bidang
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan
Contoh : CGI, IMF, IBRD
3)
Bidang
hukum, seperti status keungan
Contoh : Antara Indonesia dan RRC serta perjanjian
akstradisi
4)
Bidang batas wilayah, seperti laut territorial dan
batas alam daratan
5)
Bidang
kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS
d)
Menurut
Fungsinya
Menurut fungsinya, perjanjian internasional terdiri atas
perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
1)
Perjanjian
yang membentuk hukum ( Law Making
Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat
multirateral ). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi pihak ke tiga.
Contohnya, Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan
diplomatic dan Konvensi Hukum Laut
Internassonal tahun 1982
Contohnya konvensi
Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut
Internasional tahun 1982.
2)
Perjanjian
yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang meimbulkan
hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian
bilateral).
Contohnya perjanjian antara RI dan
RRC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas
wilayah.
4. Proses pembuatan perjanjian
Internasional
Menurut konvensi wina 1969, perjanjian internasional baik bilaterial
maupun multilateral dilakukan melalui tiga tahap,yaitu sebagai berikut:
a. Perundingan ( negotiation
)
tahap pertama dari suatu perjanjian
antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan
kesepakatan dari masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam tahap
ini,Negara dapat diwakili oleh pejabat yang memiliki surat kuasa punuh (
full powers ) atau langsung kepada Negaraatau kepala pemerintahan,materi
luar negeri, dab duta besar sesuai dengan tingkatan perjanjian antarnegara
tersebut.
b. Penandatanganan (
signature )
Setelah tahap perundingan mencapai
kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dilanjutkan dengan penandatanganan
sebagai tindakan formal pengesahan. Penandatangan biasanya dilakukan oleh
kepala Negara atau materi luar negeri. Untuk perjanjian multiaterel,perjanjian
sah apabila ditandatangani oleh minimal peserta yang hadir, kecuali jika ada
ketentuan lain yang mengatur.
c. Pengesahan ( ratification
)
Suatu perjanjian dapat mengikat bagi suatu
Negara apabila sudah dapatkan ratifikasi.
Ratifikasi ( pengesahan )
perjanjian internasional ada tiga macam, yaitu
1). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif ( pemerintahan ),
system ini biasanya dilakukan oleh raja yang otoriter.
2). Ratifikasi oleh lembaga
legislatif ( perlemen atau DPR ), system in jarang digunakan.
3). Ratifikasi oleh lembaga
eksekutif dan legislatif ( sistem campuran ) , sistem ini banyak digunakan karena
selain disetujui eksekutif juga di mintakan persetujuan parlamen sebagai
representatif dari rakyat.
d. Mulai berlakunya perjanjian internasional
menurut konvensi wina 1969
perjanjian internasional mulai berlaku
1). Pada saat sesuai dengan yang tertera atau ditentukan dalam naskah
perjanjian tersebut.
2). Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri ( ratifikasi ),
pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebutkan berlakunya.
e. Pembatalan perjanjian
Menurut Konvensi Wina
1969, pembatalan dilakukan apabila
1). Adanya pelanggaran terhadap hukum nasionalnya dari Negara
peserta atau wakil kuasa hukum,
2). Adanya unsure kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
3). Adanya unsure penipuan dari Negara peserta tertentu dari Negara
peserta lainnya pada pembuatan perjanjian.
4). Terdapat kecurangan penyalahgeraan baik secara langsung maupun
tidak langsung kapada Negara peserta
tertentu.
5). Terdapat unsure paksaan baik berupa ancaman maupun tindak
kekerasan terhadap Negara peserta tertentu.
6). Terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaidah
dasar hukum internasional.
f. Berakhirnya perjanjian Internasional
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berakhirnya
perjanjian internasional karena .
1). Telah tercapai tujuan
perjanjian tersebut
2). Perjanjian internasional
tersebut telah habis masa berlakunya
3). Salah satu pihak peserta
perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur akibat perang atau bencana alam.
4). Adanya persetujuan dari
Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian
5). Adanya perjanjian baru
antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
d. Perwakilan Negara dalam
Hubungan Internasional
Hubungan antarnegara pada dasarnya adalah
hubungan hukum, yang berarti hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban
antarsubjek hukum yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan di antara
Negara-negara itu, biasanya Negara tersebut saling menepatkan perwakilannya.
1. Perwakilan Diplomatik
Syarat pertukaran atau pembukaan
perwakilan diplomatik ataupun konsuler dengan Negara lain antara sebagai
berikut:
a. adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mau mengadakan
pertukaran diplomatik atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan
dalam bentuk persetujuan bersama ( joint agreement )
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap
Negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik
berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik atau
resiprositas
2. Tugas Perwakilan Diplomatik
a. Representasi,yaitu selain untuk mewakili pemerintahan
negaranya ia juga dapat melakukan
protes,mengadakan penyelidikan suatu perkara dengan pemerintahan Negara
penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintahan negaranya
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan
baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara lain.
c. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap
kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan
Negara
d. Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan
kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negari.
e. Persahabatan,yaitu untuk meningkatkan hubungan
persahabatan antara Negara-negara pengirim dan Negara penerima, baik di bidang
ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di
Negara penerima dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.
c. mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
d. Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara
penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.
4. Perangkat Perwakilan Diplomatik
a. Duta besar berkuasa penuh
adalah tingkat tertinggi
dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasa
b. Duta
Adalah wakil diplomatik
yang pangkatnya yang lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala
persoalan kedua Negara. Duta harus berkunsultasi dengan pemerintahanya
c. Menteri Residen
Seorang menteri residen
dianggap bakan wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus-urus Negara.
Menteri residen pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala
Negara di mana ia bertugas.
d. Kuasa Usaha
kuasa usaha yang tidak
diperbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas :
1). Kuasa Usaha tetap, menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan
2). Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan kapala
perwakilan, ketika pejabat yang bersangkutan belum atau tidak berada di tempat.
3). Atase-Atase
Adalah pejabat pembantu
dari duta besar berkuasa penuh.
Atase terdiri dari atas
dua bagian, yaitu :
a. Atase Pertahan
Atase ini dijabat oleh
seorang perwira militer yang di perbantukan oleh Departemen luar negeri dan di
tempatkan di kedutaan besar Negara bersangkutan dan di beri kedudukan sebagia seorang diplomat.
b. Atase Teknis
Atase ini dijabat seorang
pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen
Luar negeri dan di tempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta
besar. Misalnya, atase perdagangan, perindustrian, pendidikan, dan kebudayaan.
5. Perwakilan Konseler
Konsul adalah petugas di
wilayah Negara lain, tetapi bukan
petugas perurutan diplomatic. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antar
Negara. Konsul bertugas untuk me melindungi kepentingan komersial Negara yang
menunjukanya. Di samping itu, konsul juga di bebani tugas tambahan untuk
melayani kepentingan warga Negara dari Negara yang menunjuknya, seperti
eksekusi akta notaris, memberi paspor, meresmikan perkawi nan,dan melakukan
yurisdiksi disipliner awak kapal negaranya.
a. Penunjukan konsul
dulu konsul dipilih dari
dan oleh para pedagan yang tinggal di Negara tempat ia bertugas. Saat ini,
berdasarkan konvensi wina, konsul ditunjuk oleh Negara yang kepentingannya di
urus konsul tersebut. Penunjukan konsul suatu Negara di Negara lain dilakukan
berdasarkan persetujuan timbal balik Negara yang bersangkutan. Penunjukan
konsul tidak di sertai dengan “ Letters of crederce”. Penunjukan itu di
beritahukan kepada Negara penerima. Negara penerima dimohonkan memberi “Exequatur”,
yakni otorisasi untuk menjalankan tugas konsul. Sebelum mendapatkan exequatur
konsul tidak melakukan tugasnya.
Persetujuan mengadakan hubungan diplomatic biasa mencakup juga
persetujuan mengedarkan hubungan konsuler antara Negara-negara yang
berangkutan.
b. Tingkat-tingkat Perwakilan Konsuler
Pada perwakilan konsuler
terdapat jenjang kepangkatan, yaitu:
1). Konsul jenderal
2). Konsul
3). Konsul muda,
4). Pembantu-pembantu konsul ( consul
Agencies )
Tugas konsul selanjutnya adalah
menggikat kepentingan dan mengumpulkan informasi dagangan,kerajingan tangan,
pertanian, kesenian, dan pelajaran dari Negara pengirim maupun kapal-kapal dari
negaranya yang berada di Negara kedudukannya. Tugas selain itu adalah mengurus
kelahiran, perkawinan, dan kematian warga Negara yang ada di Negara
kedudukannya, mengurusi paspor, visa dll.
c. Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler
menurut konvensi wina pasal 5 adalah
sebagia berikut:
1). Melindungi kepentingan
Negara dan warga Negara pengirim di Negara penerima,baik
Secara individu maupun badan-badan resmi ( yayasan, perusahaan,
lembaga kenegaraan ) dalam batas yang di
izinkan oleh hukum internasional.
2). Melanjutkan dn
mempertimbangkan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu
pengetahuan antaranegara penerima dan Negara pengirim. Selain itu juga memelihara
hubungan persahabatan antara dua Negara tersebut, sesuian dengan ketentuan
konvensi wina
3).Memberikan
keterangan yang diizinkan undang-undang tentang kongsi dan perkembangan
kehidupan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan Negara
penerima, serta melaporkan hal tersebut kepada pemerintahannya memberikan
informasi kepada orang-orang yang berminat.
4). Memberikan paspor
atau dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau dokumen yang
berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin mengunjungi Negara
pengirim.
5). Membantu dan
menolong warga Negara, baik sebagai individu atau badan-badan dari Negara
pengirim.
6). Bertindak sebagai
notaris dan mencatat sipil atau dalam kapasitas semacam itu dan
menyelenggarakan fungsi yang bersifat administrative tertentu sepanjang hal
tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara
penerima.
7). Mejaga kepentigan
warga Negara, baik sebagai individu maupun badan-badan dari Negara pengirim
mengenai pewarisan dalam masalah kematian di daerah dari Negara pengirim sesuai
dengan undang-undang dari Negara penerima.
8). Menjaga dalam
batas-batas yang diizinkan undang-undang dan ketentuan Negara penerima
kepentingan orang yang belum dewasa dan orang lain yang tidak mempunyai
wewenang penuh yang menjadi warga Negara dari Negara pengirim, khususnya kepada
seseorang.
9). Bertindak sebagai
subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan-badan lainnya di Negara
penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan bagi warga Negara dari Negara
pengirim untuk tujuan peradilan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan dari
Negara penerima. Mengadakan tindakan sementara untuk menggunakan atau
memperoleh hak-hak dan kepentingan dari warga Negara pengir im apa bila karena
suatu hal absen dan seorang warga Negara tidak dapat dtang pada waktu yang
ditentukan untuk membela hak-hak dan kepentingannya.
10). Memberikan
dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau surat pelaksana atau surat otentik untuk
dipergunakan sebagai bukti di pengadilan di Negara pengirim sesuai dengan
persetujuan internasional yang sedang belaku. Apabial tidak ada persetujuan
yang demikian asal sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang sejajar atau
disamakan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ada di Negara
penerima.
11). Mengadakan
kewajiban supervisi dan pengawasan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan
dari Negara pengirim dalam hubungan dengan kapal-kapal yang berkebangsaan
Negara dan pesawat-pesawat terbang yang didaftar di Negara pengirim dan yang
bersangkut-paut dengan anak buahnya.
12). Memberikan
bantuan kepada kapal dan pesawat terbang, sebagaimana tersebut dalam butir 11,
dengan anak buahnya, membuat pengumuman mengenai perjalan kapal-kapal memeriksa
surat-surat kapal dan tanpa prasangka terhadap pejabat dari Negara penerima memperkenalkan
pemeriksaan atau penyelidikan apabila ada insiden selama perjalanan dan
mengadakan tindakan-tindakan antara pimpinan, perwira, dan anak buah dari
kapal-kapal sepanjang wewenang itu diberikan oleh undang-undang dan
ketentuan-ketentuan Negara pengirim.
13). Menunjukan atau
melakukan fungsi lain dipercayakan kepada perwakilan konsuler yang diberikan
Negara pengirim yang tidak dilarang dan tiding bertentangan dengan
undang-undang dan ketentuan Negara penerima dan apabila tidak ada keberatan
dari Negara penerima atau tidak bertentangan dengan persetujuan internasional
yang sedang belaku antara Negara pengirim dan Negara penerima.
d. Hak-Hak Perwakilan
Konsuler
Konsul juga mempunyai privilllege (
hak-hak istimewa ) dan immunitas ( kebebasan ), tetapi sifatnya
terbatas. Biasanya hanya mengenai dirinya dan stafnya, sedangkan anggota
perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh. Hak-hak dan kekebalan konsul
terbatas pada.
1).
Kekebalan surat-menyurat resmi ( tanpa disensor ) dan begitu pula arsip-arsipnya.
2). Pembebasan pajak setempat
3). Hak menggunakan perwira sandi
4) pembebasan
kewajiban hadir dalam sidang pengandilan, tetapi hanya terbatas pada hal-hal
yang berhubungan dengan dinasnya.
5). Mempunyai hak
kewajiban langsung dengan Negara yang mengangkatnya
e. Berakhirnya Tugas
Konsul
Putusnya hubungan diplomatik antara Negara
pengirim dan Negara penerima tidak selalu berarti putusnya hubungan konsuler
antara dua Negara yang bersangkutan. Berakhirnya tugas konsuler dari anggota
kantor konsulat dapat terjadi antara lain karena.
1).
pemberitahuan Negara pengirim kepada Negara penerima bahwa tugas pejabat
tersebut sudah berakhir.
2).
Pemberitahuan Negara penerima kepada Negara pengirim bahwa Negara penerima
tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
3).
Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul ( exequatur
) yang telah di berikan.
A. Berilal tanda silang (x) huruf a, b, c, d,
atau e pada jawaban yang paling benar!
1.
Pada
era globalisasi, hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini…..
a. Kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi
makin erat
b. Pertambahan penduduk dunia makin pesat
c. Tumbuhnya organisasi antarbangsa baik yang
bersifat regional maupun internasional
d. Makin meningkatnya sumber daya menusia di
Negara-negara berkembang
e. Tumbuhnya perasaan senasib-sepenanggungan
bangsa-bangsa di dunia
2.
Faktor
yang medorong terjadinya hubungan antarbangsa antara lain seperti di bawah ini,
kecuali…..
a. Ketergantungan antarnegara makin tinggi
b. Ketergantungan antarnegara makin tinggi serta
hubungan makin erat
c. Timbulnya masalah-masalah yang tidak mungkin di
pecahkan oleh satu Negara
d. Kemajuan teknologi dan komunikasi meyebabkan
dunia semakin sempit
e. Ambisi negara maju untuk menanamkan pengaruhnya
di dunia internasional
3.
Bagi
bangsa Indonesia, hubungan internasional sangatlah penting sepanjang……
a. Mendukung terwujudnya tujuan internasional
seperti tersurat dalam pembukaan UUD 1945
b. Menguntungkan pengusaha Indonesia
c. Memperlancar pembangunan saran prasarana
d. Memudahkan untuk mendapatkan pinjaman dari luar
negeri
e. Meningkatkan prestise bangsa Indonesia di mata
Internasional
4.
Hubungan
internasional atau hubungan antarbangsa dapat berupa hubungan antara…..
a. Orang perorangan
b. Kelompok orang
c. Negara
d. Orang perorangan atau antarkelompok
e. Orang perorangan, kelompok, atau antarnegara
5.
Nueokolonialisme
berupaya menguasai kehidupan Negara lain dalam bidang seperti di bawah ini,
kecuali…..
a. Ekonomi
b. Kebudayaan
c. Pertahanan
d. Politik
e. Keamanan
6.
Agar
tetap kokoh dan tidak mudah terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan
menjadi objek, dalam percaturan internasional bangsa Indonesia menetapkan……
a. Politik luar negeri bebas aktif
b. Politik damai
c. Menjadi anggota PBB
d. Menentang segala bentuk penjajahan
e. Ikut secara aktif menciptakan perdamaian dunia
7.
Menurut
Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia),
hubungan internasional dirumuskan sebagai…..
a. Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang
di lakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara
tersebut
b. Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
c. Studi tentang interaksi antara jenis
kesatuan-kesatuan sosial tertentu
d. Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
e. Hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok
bangsa dalam masyarakat internasional
8.
Seorang
ahli ketatanegaraan Charles A. Mc. Clelland mendefenisikan hubungan
internasional sebagai…….
a. Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara
tersebut
b. Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
c. Studi tentang interaksi antara jenis
kesatuan-kesatuan sosial tertentu
d. Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
e. Hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok
bangsa dalam masyarakat internasional
9.
Hubungan
antarbangsa mutlak dilakukan oleh Negara manapun di dunia karena…….
a. Setiap Negara mempunyai kepentingannya
sendiri-sendiri
b. Tujuan setiap Negara berbeda-beda
c. Pada zaman modern ini, mustahil suatu bangsa
mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan dari Negara lain
d. Adanya kerjasama ekonomi dan perdagangan
e. Meningkatnya kebutuhan setiap bangsa sejalan
dengan kemajuan teknologi
10.
Hubungan
internasional mengcakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok
bangsa dalam masyarakat internasional. Pendapat ini di kemukakan oleh…….
a. Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri Republik Indonesia)
b. Charles A. Mc. Chelland
c. Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A.
d. Warsito Sunaryo
e. Prof. Notonagoro, S.H.
11.
Di bawah
ini yang bukan termasuk salah satu komponen yang harus ada dalam hubungan
internasional adalah…….
a. Politik internasional (international
politics)
b. Studi tentang peristiwa internasional (the
study of foreign affair)
c. Hukum internasional (international law)
d. Organisasi administrasi internasional (international
organization of administration)
e. Perserikatan Bangsa-bangsa
12.
Bentuk
dari hubungan internasional dapat berupa hubungan individual. Sebagai contohnya
adalah……
a.
Hubungan
antarlembaga keagamaan d. mahasiswa
yang belajar di Negara lain
b. Kerjasama ekonomi antarnegara e. hubungan antarlembaga sosial
c. Kerjasama politik antarnegara
13.
Contoh
dan bentuk hubungan internasional yang berupa hubungan antarkelompok adalah…..
a. Hubungan antarlembaga keagamaan
b. Kerja sama ekonomi antarnegara
c. Kerja sama politik antarnegara
d. Mahasiswa yang belajar di Negara lain
e. Hubungan antarpengusaha
14.
Asas
yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya dalam hubungan
internasional disebut…….
a. Asas territorial
b. Asas kebangsaan
c. Asas kepentingan umum
d. Asas keterbukaan
e. Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat
15.
Dalam
hubungan internasional, di kenal adanya asas yang didasarkan pada wewenang
Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat,
yaitu……
a. Asas territorial
b. Asas kebangsaan
c. Asas kepentingan umum
d. Asas keterbukaan
e. Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat
16.
Dalam
hubungan internasional, setiap Negara yang berhubungan harus saling menghormati
dan menjaga hubungan baik serta saling menguntungkan, sehingga tercipta
hubungan yang lenggeng. Pernyataan ini sesuai dengan…..
a. Asas territorial
b. Asas kebangsaan
c. Asas kepentingan umum
d. Asas keterbukaan
e. Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat
17.
Menurut
Kartasasmita, hubungan internasional di maksudkan untuk hal-hal di bawah ini,
kecuali…..
a. Mempererat hubungan antarnegara yang satu
dengan Negara lain
b. Mengadakan kerja sama dalam rangka saling
membantu
c. Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan
batas-batas wilayah
d. Mengadakan perdamaian dan perundingan fakta
nonagresi
e. Memajukan ekonomi masing-masing Negara
18.
Faktor
kekhawatiran terancam kelangsungan hidup suatu Negara, baik melalui kudeta
maupun intervensi dari Negara lain, mendorong timbulnya hubungan internasional
dalam bidang……
a. Ekonomi
b. Pertahanan
c. Politik
d. Sosial
e. budaya
19.
Dorongan
mengadakan hubungan internasional akibat ketentuan hukum alam bahwa suatu
Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain merupakan
faktor…….
a. Internal c. internal dan eksternal e.
politik
b. Eksternal d. ekonomi
20.
Adanya
kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengadakan pertukaran diplomatic
atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan dalam……
a. Traktat d. konvensi
b. Joint agreement e. deklarasi
c. Resiprositas
d. Konvensi
e. Deklarasi
21.
Selain
mewakili pemerintahan negaranya, perwakilan diplomatic juga dapat melakukan
protes dalam mengadakan penyidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara
penerima. Tugas ini biasa di sebut…….
a. Representasi
b. Negoisasi
c. Observasi
d. Proteksi
e. Persahabatan
22. Menelaah dengan teliti setiap kejadian atau
peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan
negaranya. Tugas ini biasa di sebut dengan istilah …….
a.
Representasi
b.
Negoisasi
c.
Observasi
d.
Proteksi
e.
Persahabatan
23. Di bawah ini yang bukan salah satu fungsi
diplomatic adalah …….
a.
Mewakili
nagara pengirim di dalam Negara penerima
b.
Melindungi
kepentingan Negara penerima dan warga Negaranya di dalam Negara penerima dalam
batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
c.
Mengadakan
persetujuan dalam pemerintah Negara penerima
d.
Memelihara
hubungan persahabatan antarkedua Negara
e.
Mengadakan
perjanjian internasional
24. Tingkat perwakilan diplomatic di mana yang
bersangkutan dianggap bukan wakil pribadi kepala Negara dan tidak mempunyai hak
untuk mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana ia bertugas di sebut
…….
a.
Duta besar
b.
Duta
c.
Kuasa
usaha
d.
Menteri
residen
e.
Atase-atase
25. Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
perjanjian internasional adalah …….
a.
Suatu
persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing
Negara
b.
Perjanjian
antarsubjek hukum internasional dan melahirkan kewajiban yang mengikat
c.
Perjanjian
yang diadakan antarbangsa, yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum
tertentu
d.
Perjanjian
yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan
akibat-akibat hukum tertentu
e.
Perjanjian
internasional, baik bersifat umum maupun bersifat khusus, yang mengikat Negara
yang menandatangani
26. Penggunaan berbagai macam istilah untuk
perjanjian internasional sesungguhnya untuk menunjukkan …….
a.
Keragaman
isi perjanjian
b.
Tingkat
pentingnya perjanjian
c.
Tidak ada
perbedaan
d.
Bentuk
yang meragukan negara-negara
e.
Perbedaan
yang perlu ditegaskan
27. Tahap-tahap dalam perjanjian internasional
adalah ……
a.
Negoisasi,
penandatanganan, dan ratifikasi
b.
Pertukaran
nota, persetujuan, dan ratifikasi
c.
Negoisasi,
persetujuan, dan ratifikasi
d.
Negoisasi,
ratifikasi, dan realisasi
e.
Proses
verbal, persetujuan, dan ratifikasi
28. Tujuan penafsiran perjanjian internasional dan
beberapa ketentuannya ……..
a.
Dilaksanakan
oleh Negara anggota
b.
Memudahkan
Negara anggota membaca
c.
Dimengerti
oleh para pelaksana
d.
Mempunyai
daya guna yang baik
e.
Diwariskan
kepada generasi lain
29. Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, perjanjian
dengan Negara lain merupakan kekuasaan dari …..
a.
DPR sebagai
lembaga legislative
b.
Presiden
sebagai mendataris MPR
c.
Presiden
sebagai kepala pemerintahan
d.
Presiden
sebagai kepala Negara
e.
Menteri
luar negeri sebagai pembantu presiden
30. Salah satu bentuk perjanjian internasional
adalah traktat yaitu ……
a.
Peraturan
yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat
b.
Kebiasaan
yang ada dalam masyarakat yang melembaga dan ditaati
c.
Keputusan
hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim kemudian
d.
Perjanjian
yang mengikat bagi setiap Negara yang menandatanganinya
e.
Perjanjian
yang diadakan antara dua Negara atau lebih
B.
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Di dunia ini, kita kenal tiga macam ratifikasi
perjanjian internasional, coba sebut dan jelaskan!
Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
2. Jelaskan maksud dan tujuan hubungan
internasional menurut Kartasasmita!
Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
3. Sebutkan asas-asas yang mengikat dalam hubungan internasional!
Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………...
4. Jelaskan faktor-faktor yang mendorong timbulnya
hubungan internasional!
Jawab :
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, kapan
perjanjian internasional berakhir?
Jawab : ……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar